Minyakita Ramai Dijual di TikTok, Harganya, Ampun!

Senin, 13 Februari 2023 – 09:12 WIB
Berdasarkan pantauan, Senin (13/2), Minyakita dapat dengan mudah dibeli di TikTok Shop. Foto: Tangkapan layar TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berusaha keras memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualan Minyakita.

Salah satunya dengan menertibkan penjualan secara online, baik di platform e-commerce maupun media sosial.

BACA JUGA: Jualan MinyaKita Online, tetapi Harga di Atas HET, Siap-Siap Saja!

Namun, minyak goreng kemasan murah itu rupanya masih dapat ditemukan dengan mudah di media sosial TikTok.

Pantauan JPNN, Senin (13/2), Minyakita ramai dijual dalam berbagai macam kemasan di TikTok Shop.

BACA JUGA: Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet

Beberapa di antaranya dijual dengan harga di atas HET Rp 14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu lapak menjual kemasan pouch 1 liter dengan harga Rp 17.599.

BACA JUGA: Begini Janji Mendag soal MinyaKita, Rakyat Mencatat Lho, Pak!

Bahkan, ada penjual yang mematok harga hingga Rp 19.000 untuk kemasan botol isi 1 liter.

Pemerintah Sikat Penjual Nakal

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menurunkan (take down) sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek MinyaKita akibat melanggar aturan.

"Serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Kamis (9/2).

Zulkifli mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas HET sebesar Rp 14 ribu per liter.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.

Menurutnya, pengusaha bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bukan cuma di dunia maya, pemerintah juga gencar melakukan penertiban di lapangan.

Pekan lalu, Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Menteri Perdagangan berhasil membongkar penimbunan 555 ribu liter Minyakita kemasan botol di salah satu gudang di kawasan Cilincing Jakarta Utara.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut ratusan ribu ton minyak tersebut telah berada di dalam gudang sejak Desember tahun lalu akibat Domestic Market Obligation atau DMO yang tertahan.

Kompak Larang Minyakita

Aplikasi pasar digital Shopee, Tokopedia, dan Lazada kompak menurunkan atau menghapus penjual yang menjual produk Minyakita di aplikasinya.

Hal ini menyusul dengan adanya larangan dari Menteri Perdagangan untuk menjual minyak goreng curah kemasan Minyakita di online.

Juru Bicara Lazada mengatakan pihaknya sudah menerima surat resmi dari pemerintah untuk menurunkan produk Minyakita di platformnya.

"Kami telah menerima surat resmi dari Pemerintah. Lazada berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dan akan mematuhi peraturan dan arahan Pemerintah," ucap Juru Bicara Lazada.

Sementara Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk peraturan penjualan minyak goreng di aplikasinya.

"Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," katanya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler