Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet

Jumat, 10 Februari 2023 – 16:30 WIB
Minyak goreng merek MinyaKita harus dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com - BEKASI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa syarat membeli minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

BACA JUGA: Minyakita Langka di Sulsel, Polisi Temukan Fakta Ini

Zulkifli memastikan bahwa penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional.

Cara tersebut merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA: Begini Janji Mendag soal MinyaKita, Rakyat Mencatat Lho, Pak!

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," kata Zulkifli Hasan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Galau, Beras Bulog dan MinyaKita Langka, Kapan Datang?

Hanya Boleh Beli 10 Kg per Orang per Hari

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler