jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1) terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Usai diperiksa, Miranda mengaku dicecar kewenangannya saat menjadi petinggi di BI terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
Menurut Miranda, pengucuran dana untuk Century sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tidak ada yang salah (dari segi proses hukumnya)," ujarnya.
BACA JUGA: Kejagung Harus Segera Eksekusi Putusan Kasasi Pajak Asian Agri
Namun, guru besar ilmu ekonomi di Universitas Indonesia itu mengaku tidak ditanya tentang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang keruguan negara dalam kasus Bank Century. "Tidak ada pertanyaan mengenai audit BPK. Pertanyaannya selalu mengenai saya selaku Deputi Gubernur bidang hukum, apakah surat edarannya betul. Itu saja kebanyakan mengenai sisi hukumnya. Saya hanya menjelaskan aturannya seperti apa," ucapnya.
Selain Miranda, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad hari ini juga diperiksa. Mantan Deputi Gubernur BI itu mengaku dicecar soal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BACA JUGA: Soal Elpiji, Mantan Menko Ekuin Tuding Direksi Pertamina Tak Paham UUD
"Masih melanjutkan pertnyan yang lama terkait rapat-rapat KSSK dan penyertaan modal sementara LPS," kata Muliaman.
Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Budi yang kini menjadi tahanan KPK, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Marzuki Janjikan Revisi Kontrak Freeport
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPI: Denny Indrayana Harusnya Dialog, Bukan Melapor
Redaktur : Tim Redaksi