JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi awal tentang adanya tindak pidana korupai dalam kasus pengucuran dana talangan (bailout) Bank CenturyMeski demikian, temuan itu perlu diteliti lebih jauh
BACA JUGA: Tifatul Dinilai Tambahi Beban SBY
Temuan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi itu merupakan hasil pertemuan antara KPK dan Badan emeriksa Keuangan yang digelar Jmat (11/12).Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto mengakui bahwa pada pertemuan itu BPK memberikan informasi tambahan
BACA JUGA: KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan
Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan, pertemuan antara KPK dan BPK itu untuk mengelaborasi sembilan temuan hasil audit investigasi BPK yang diserahkan ke KPK bebeapa waktu lalu
BACA JUGA: Senin, 4 Instansi Ekspos Skandal Century
Jadi ada beberapa dari hasil temuan yang sembilan (temuan BPK) ituDari hasil ekspos memang ada dugaan tentang terjadinya penyimpangan dalam kasus Bank Century," ujar Johan.Menurutnya, dari sembilan temuan itu ada kasus yang tergolong tindak pidana perbankanSelain itu, ada juga kasus yang terkait pencuvian uang"Juga ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan administrasi," tandas Johan"Tetapi KPK hanya berwenang (kasus korupsi yang menganykut) penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.
Meski demikian, pertemuan antara KPK dan BPK itu belum cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikanAlasannya, KPK akan kembali mengadakan pertemuan dengan BPK, Polri maupun Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.
Dari ekspose hari ini, kata Johan, KPK akan menindaklanjutinya dengan meminta data tambahan dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) maupun mengundang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)"Bukan kita panggil, tapi kita ajak koordinasi," tukas Johan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Diminta Hentikan Politik Transaksi
Redaktur : Antoni