Miras Disembunyikan di Balik Sembako, Ketahuan Satgas Pamtas, Langsung Diamankan

Jumat, 21 Mei 2021 – 12:08 WIB
Ribuan miras tanpa kelengkapan dokumen berhasil diamankan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns di wilayah Pos Koki Sungai Daun Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. (Antara/Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti mengamankan ribuan botol minuman keras ilegal, saat melakukan razia di Pos Koki Sungai Daun, Desa Malenggang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Miras ilegal berbagai merek itu diamankan petugas dari satu unit mobil yang dikemudikan Budi Setianto.

BACA JUGA: Hebat, Satgas TNI Pamtas Yonif 403/WP Percepat Pembangunan GBI di Perbatasan RI-PNG

Barang bukti beserta sopir kemudian diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dalam razia tersebut personel Pos Koki Sungai Daun Kecamatan Sekayam, mengamankan sebanyak 1.344 botol miras berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang dikemudikan Budi Setianto (39) warga Dusun Bekuan Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono di Entikong, Sanggau, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Ilegal, Nih Buktinya

Menurut dia, dalam razia itu para personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti memeriksa setiap kendaraan yang melintas.

Salah satu kendaraan yang diperiksa ialah mobil jenis Fuso Super HD-X dengan nomor polisi KB 8977 ED.

BACA JUGA: TNI AL Sita Miras Ilegal di Dua Kapal Penumpang Manado-Talaud

Hendro menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan ribuan botol minuman keras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh sembako, sehingga tidak terlihat secara langsung.

Menurut dia, setelah dilakukan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin edar ataupun izin usaha yang menyatakan izin peredaran minuman keras tersebut.

"Oleh karena itu sopir dan barang bukti langsung diamankan," katanya.

Dia menjelaskan diamankannya ribuan botol berisi minuman keras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang membatasi peredaran miras. Selain itu, lanjut dia, juga untuk memerangi peredaran minuman keras tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi," kata Hendro.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED, dan satu orang pengemudi sudah diserahkan Satgas kepada Polsek Sekayam, Sanggau. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler