Miras Rp2 M Diamankan Polisi

Rabu, 07 Desember 2011 – 11:11 WIB

TIMIKA – Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan 5.000 liter miras tradisional dalam razia yang dilaksanakan di Pelabuhan Pomako, Sabtu (3/12) dini hari lalu, Senin (5/12) dini hari kemarin, jajaran Polres Mimika kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 14 ton Miras tradisional yang ditaksir senilai Rp 2 miliar.

Miras tersebut disita usai pembongkaran dari kapal di sekitar Jembatan Pomako I, Distrik Mimika Timur, Senin (5/12) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari kemarin, saat personil dari POlsek Mimika Timur melakukan patroli rutin yang dipimpin langsung Kapolsek Mimika Timur AKP Lang Gia.

Seluruh Miras yang disita telah dikemas dalam 573 jirigen ukuran 25 liter, yang telah dimuat dalam tiga unit trukSaat disergap, ketiga truk tersebut, telah siap diberangkatkan menuju Kota Timika.

Selain berhasil menyita 14.000 liter lebih miras tradisional, Polres Mimika juga berhasil meringkus satu oknum warga pemilik Miras yang berinisial SW

BACA JUGA: Miliaran Rupiah Dicuri Illegal Fishing

SW saat ini telah diamankan di Polsek Mimika Timur guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Syamsu Ridwan didamping Kapolsek Mimika Timur AKP Lang Gia dan Kasat Binmas Polres Mimika AKP Mursaling yang ditemui Radar Timika (Group JPNN) di Mapolsek Mimika Timur, Senin (5/12) pagi kemarin mengatakan, Miras tradisional jenis Sopi atau Cap Tikus (CT) yang disita, merupakan temuan saat pemilik mencoba menyelundupkannya masuk ke Timika diduga kuat dibawa dari Manado, Sulawesi Utara.

Dikatakannya, diduga kuat juga Miras yang dicoba diselundupkan masuk tersebut, bukan hanya dimiliki oleh satu orang saja yaitu SW, melainkan diduga milik beberapa oknum yang juga memiliki jaringan penjualan di Kota Timika
Sehingga pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari oknum terkait lainnya.

“Miras ini didatangkan dari Manado dengan kapal sewaan yang masuk melalui sungai

BACA JUGA: Beri Uang Damai, Polisi Bebaskan Dua Pemerkosa

Saat Polsek Miktim melakukan patroli yang dipimpin langsung Kapolsek semalam, kami berhasil meringkus pemilik dan Miras yang sudah diatas truk,”ujar Kabag Ops sembari mengatakan bahwa operasi yang dilaksanakan, merupakan operasi rutin yang ditingkatkan oleh Polres Mimika
Mengingat berdasarkan data yang ada di pihaknya, 80 persen tindak kejahatan atau kriminalitas disebabkan Miras.

Terkait kandungan miras yang diamankan, Kabag Ops menilai kandungan alkoholnya diperkirakan lebih dari 50 persen

BACA JUGA: Pasca Penembakan, Sumut Perketat Perbatasan

“Karena saat dibakar langsung menyala, pasti kadar alkoholnya tinggi,”ujar Kabag Ops sembari menyulut sedikit miras yang disiramkan ke lantai.

Kabag Ops mengatakan, penyelundupan Miras dengan cara memasukkan melalui sungai, merupakan modus operandi yang tergolong baru“Ini modus baru, biasanya dibawa melalui kapal putih atau kapal tongkang di pelabuhanDengan adanya temuan ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan,”tuturnya.

Unt uk proses hukum kasus ini lanjut Kabag Ops, untuk sementara akan ditangani di Polsek Mimika Timur“Sementara ini Polsek yang akan tangani, Polres hanya mem-backup,”terangnya sembari menambahkan, bahwa tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut, Kabag Ops mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir, Polres Mimika telah berhasil menyita setidaknya 20 ton miras tradisional jenis sopi atau CT dalam razia yang digalakkannyaDikatakannya pula, operasi ini akan terus dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukanOperasi ini sendiri bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan tindak pidana“Sehingga dengan berkurangnya kriminalitas, maka Kamtibmas di Mimika bisa semakin baik,”tutupnya.(sms/jet)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diajak Bimtek, PNS Palang Kantor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler