Mirip Kasus Ikan Asin, Lucinta Luna Bakal Dilaporkan Mantan Pacar  

Kamis, 18 Juli 2019 – 07:27 WIB
Lucinta Luna. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Artis sensasional Lucinta Luna dikabarkan akan dilaporkan mantan kekasihnya, Rivelino Wardhana ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, hari ini Kamis (18/7).

Rencana pelaporan itu bermula saat Lucinta menjadi bintang tamu dalam program Bisik-bisik Tetangga di kanal YouTube MOP, pada 10 Juli lalu. Kanal tersebut diketahui milik Ruben Onsu.

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Ngarep Rekonsiliasi dengan Fairuz

Dalam tayangan tersebut, Lucinta dianggap telah melecehkan Rivelino. Awalnya, host Ichsan Akbar menunjukkan foto Rivelino untuk meminta tanggapan dari Lucinta. Namun, jawaban Lucinta malah tak mengenakkan.

BACA JUGA: Hotman Paris Tantang Tim Pengacara Pablo Benua

BACA JUGA: Lucinta Luna Sebut Band Repvblik Tidak Laku dan Plagiat

“Dia bukan siapa-siapa. Waktu pulang dari Jerman, dia yang minta bantuan gue,” jawab Lucinta sambil membuang foto Rivelino ke lantai dan menginjaknya.

BACA JUGA: Ini Alasan Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi

Alhasil, tindakan Lucinta itu membuat Rivelino tersingnggung. Dia menilai jawaban artis yang diduga transgender itu tidak sesuai fakta. Apalagi, tindakan Lucinta yang menginjak fotonya itu dinilai sangat melecehkan.

BACA JUGA: Ranny Ungkap Alasan Fairuz A Rafiq Ogah Cabut Laporan Kasus Ikan Asin

“Saya sangat tidak bisa terima. Bagaimana perasaan Anda kalau foto Anda diinjak di program TV yang disaksikan jutaan orang?. Bagaiman perasaan Ibu Anda juga yang menonton?,” kata Rivelino.

Dia bahkan sempat meminta tanggapan ke para follower-nya di akun Instagram @Rivelinowardhana , Apakah pantas Lucinta Luna ini dilaporkan atas pelecehan. Dari 300 responden, 86 persen di antaranya setuju jika Lucinta Luna dilaporkan. Pasalnya, tayangan tersebut per tanggal 17 Juli 2019, sudah ditonton sebanyak 5,8 juta kali.

Model iklan sekaligus selebram ini menggandeng Yasin Hasan sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Lucinta Luna. Menurutnya, Lucinta sudah melanggar Pasal 27 jo 45 UU ITE No.19 tahun 2016 (sebagai pengganti UU/No.11 tahun 2008), jo Pasal 310 dan pasal 311 KUHP.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi, Begini Komentar Bang Hotman Paris


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler