Miris, 4 dari 7 Tersangka Pembunuhan Masih Bawah Umur

Rabu, 12 Oktober 2022 – 23:54 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmwansyah saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk nyawa pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan empat dari tujuh tersangka pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, masih di bawah umur.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap ketujuh pelaku tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, pada Sabtu (8/10), kami menangkap tujuh tersangka yang empat di antaranya masih di bawah umur," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Rabu (12/10).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penyerangan berawal saat pelaku utama DN (18) mengajak rekan-rekannya menghapus sebuah tulisan grafiti.

BACA JUGA: 7 Remaja Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ada yang Masih di Bawah Umur

DN mengajak RA (19) yang penyedia senjata tajam dan AM (18) serta empat pelaku di bawah umur lainn yang masih duduk di bangku kelas XI SMK.

Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Cibadak.

BACA JUGA: AS Terlibat Pembobolan ATM Rp 1,9 Miliar di Sukabumi, Pelaku Ternyata

Mereka merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten (julukan sekolah korban) pada Sabtu (8/10), sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Saat tiba di lokasi ternyata grafiti tersebut dijaga oleh korban dan rekan-rekannya.

Mereka yang melihat para tersangka membawa senjata tajam kemudian melarikan diri.

Namun, korban tertinggal dari rekan-rekannya.

Dia tertangkap oleh DN yang tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu.

Pelaku menggunakan celurit.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut Dedy, motif para tersangka sakit hati karena sering mendapatkan perundungan (bully) dari korban sehingga DN mengajak enam rekannya melakukan penyerangan.

Barang bukti yang disita yakni sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi.

Pelaku utama yakni DN, RA dan AM ditangkap di Desa Pamuyuran, Cibadak pada Senin (10/10) dan Selasa (11/10).

Sementara empat tersangka lainnya ditangkap pada Selasa (11/10) setelah dipancing untuk keluar dari persembunyiannya di Kampung Ciherang Tonggoh, Desa Karang Tengah, Cibadak.

"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawah umur," ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mereka terancam kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Penjual Bakso di Palabuhanratu


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler