Tersangka Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka

Rabu, 12 Oktober 2022 – 23:36 WIB
Tujuh tersangka kasus pembunuhan di Sukabumi ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Tujuh tersangka kasus pembunuhan pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi.

Para tersangka itu ialah DN (18), RA (19), AM (18), serta empat pelaku lain yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan ASN Semarang, Jenderal Andika Sebut 3 Anggota TNI Diperiksa

Penangkapan tersangka pembunuhan di Sukabumi itu dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus dugaan pembunuhan pelajar SMK pada Sabtu (8/10).

"Kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang empat tersangka di antaranya masih di bawah umur," kata AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Rabu (12/10).

BACA JUGA: Pembunuh PNS Bapenda Semarang Masih Misteri, Keluarga Bakal Menyurati Jokowi

Penangkapan para tersangka berlangsung di sejumlah lokasi. Pelaku utama yakni DN, RA, dan AM ditangkap di Kecamatan Cibadak pada Senin (10/10). dan dan Selasa  (11/10).

Sementara empat tersangka lainnya juga ditangkap pada Selasa setelah dipancing untuk keluar dari persembunyian mereka di Kecamatan Cibadak.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur," ujar AKBP Dedy.

Konon kasus penyerangan yang berakhir pembunuhan itu berawal saat pelaku utama, yakni DN (18) mengajak teman-temannya berkumpul.

Mereka ialah RA (19) penyedia senjata tajam dan AM (18), serta empat pelaku di bawah umur lainnya yang masih duduk di bangku kelas XI SMK. Semuanya warga Cibadak.

Saat berkumpul itu mereka merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten (julukan sekolah korban) pada Sabtu (8/10), sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Setibanya mereka di lokasi, ternyata grafiti itu dijaga oleh korban dan rekan-rekannya.

Korban dan teman-temannya yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam langsung melarikan diri.

Namun, korban yang kalah cepat tertangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bahu dan perut sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut AKBP Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan adalah karena sakit hati akibat sering mendapat perundungan (bully) dari korban, sehingga DN mengajak enam rekannya untuk menyerang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didik Soroti Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler