jpnn.com - MALANG-- Satresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk pengedar sabu Darmizal alias Rizal, (47) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Rizal adalah pensiunan dini anggota TNI.
“Kami mengamankan 7 gram sabu dari tangan pelaku,” ujar AKP Syamsul Hidayat, KA Satresnarkoba Polres Malang, Rabu (30/3) malam.
BACA JUGA: Berbekal Batang Korek Api, Komplotan Ini Gasak Ratusan Juta
Pensiunan dini TNI pada Agustus tahun lalu ini, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu hanya untuk menambah kebutuhan untuk buah hatinya. Hal itu dilakukan, setelah pisah ranjang dengan istrinya dalam kurun waktu 6 bulan ini. Selain itu, Rizal pensiun akibat penyakit kombinasi yang diderita selama bertugas. Pelaku yang ditengarai menjadi pengedar sabu ini mendapatkan barang dari bandar di Pasuruan,
“Berhasil dibekuk di rumahnya kawasan Karangploso,” imbuh Syamsul.
BACA JUGA: Janda Cantik tapi Bandel
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 gram sabu yang dibungkus menjadi 8 poket, dengan nilai jual Rp 1 juta tiap 200 gram. Kini, pensiunan TNI ini harus menanggung risikonya, dengan dijerat pasal 114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/flo/jpnn)
BACA JUGA: Eks Anggota Kopassus Pergoki Istri Selingkuh, Berujung Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Digeledah, Eh...Ternyata di Dalam Kutang
Redaktur : Tim Redaksi