jpnn.com - BATAM - "Siapkan uang Rp 5 juta, Bu, biar bisa disetor ke Disdik," kata AZ mengulang kalimat Kepala Sekolahnya, Kamis (11/2) siang tadi. Kalimat yang berisi perintah itu ditujukan ke Bendahara Sekolah.
"Tadi Kepala Sekolah ikut rapat di (kantor) Dinas (Pendidikan) lalu menelepon bendahara bilang seperti itu," ujar AZ, pria yang duduk sebagai Wakil Kepala Sekolah di SDN yang ada di Batam Kota itu.
BACA JUGA: 15 Ribu Sarjana Menganggur
Permintaan uang itu tidak disertai dengan alasan. AZ mengatakan, kepala sekolah pun tidak tahu untuk apa uang sebesar itu. Batas waktu penyetoran pun tidak disampaikan.
"Dia hanya menyatakan wajib setor," tuturnya seperti dikutip batampos.co.id, Jumat (12/2).
BACA JUGA: Segera Hadir, Sekolah Pencetak Petugas Damkar
AZ mengaku sudah tidak tahan dengan kondisi tersebut. Pasalnya, permintaan sumbangan per sekolah itu bukan terjadi sekali-dua kali saja. Melainkan sudah berkali-kali. Di tahun 2015 lalu pun, Disdik sempat meminta sumbangan hingga tiga kali.
Besaran sumbangan bervariasi. Pernah, sekolah dimintai sumbangan senilai 20 krat minuman kaleng. Sumbangan itu untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai kantor Disdik.
BACA JUGA: Ribuan Guru Demo, Persoalkan Tunjangan Penghasilan
"Kami saja nggak ada THR kok malah ngasih orang THR. Kan lucu," ujar AZ lagi.
AZ mengaku sudah sering melaporkan hal ini. Namun, tidak ada tanggapan serius. Hingga kemudian ini kembali terulang.
Sekolah, kata AZ, sesungguhnya terbebani dengan sumbangan-sumbangan yang tidak jelas tersebut. Sebab, sekolah tidak memiliki pemasukan lain selain dana bantuan operasional sekolah (BOS). Bahkan sampai sekarang pun, sekolahnya belum menerima dana BOS selama beberapa bulan terakhir.
Selama ini, permintaan sumbangan dari dinas dipenuhi dengan dana BOS. Sekolah yang kebingungan membuat laporan keuangan sering mendapat saran dari Dinas Pendidikan untuk membuat surat perjalanan dinas (SPJ) palsu sebagai bukti penggunaan uang. Hal ini yang menurut AZ tidak sesuai dengan amanat pendidikan.
"Sekolah itu kan inginnya memperbaiki akhlak anak-anak dari SD supaya jadi baik. Tapi dari atasnya sendiri sudah begitu," ungkap AZ.
Ketua Dewan Pendidikan Batam Said Indra Abdullah mengaku sudah sering mendengar soal sumbangan ini. Ia mengatakan, Dinas Pendidikan memang diperbolehkan memungut sumbangan dari sekolah-sekolah. Hanya saja, alasannya memang untuk pendidikan.
"Kalau untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu ya harus dipertanyakan," ujar Said Indra Abdullah.
Ia mengatakan, sumbangan itu harus ditelusuri lebih lanjut. Permintaan sumbangan tidak bisa serta merta ditentukan oleh Dinas Pendidikan. Melainkan harus disetujui sekolah dan komite.
"Kira-kira jumlah tersebut memberatkan sekolah atau tidak? Karena mencari sumber dana untuk sekolah itu tidak mudah. Sekolah tidak boleh memungut uang dari para siswa," tuturnya.(ceu/ska/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan tentang Neraca Pendidikan Daerah
Redaktur : Tim Redaksi