Miris, Pelaku Trafiking Anak Dibawah Umur Ini Divonis Ringan

Rabu, 02 Maret 2016 – 03:15 WIB
Kabid Pos dan Telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri. Nelson Bur usai menjalani sidang putusan, Selasa (1/3). Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mendiskon hukuman pidana untuk Kabid Pos dan Telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri. Nelson Bur hanya divonis 4 tahun penjara walau terbukti melakukan trafiking dua remaja di bawah umur. 

Meski mendapat hukuman setengah dari tuntutan jaksa  8 tahun, Nelson tetap menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Barnard langsung banding usai putusan.

BACA JUGA: Tiga Perempuan Cantik Kena 10 Bulan Penjara

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo, didampingi Tiwik dan Iman Budi di depan terdakwa Nelson dan belasan pengunjung di ruang sidang utama PN Batam, kemarin. Dijelaskan dalam surat putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU. 

Meski, dalam surat tuntutan, JPU sempat melakukan kesalahan pembuatan tahun terhadap undang-undang yang dilanggar terdakwa. Majelis hakim menilai, kesalahan pembuatan tahun tak dilakukan dengan sengaja atau salah ketik.

BACA JUGA: Minta Dibebaskan, Ivan Haz Manfaatkan Konstituen

"Kesalahan tahun, tapi tidak berpengaruh terhadap unsur-unsur yang didakwa kepada terdakwa. Majelis hakim juga menilai, jika terdakwa terbukti bersalah, sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan," kata Wahyu yang merupakan Wakil Ketua PN Batam, seperti dikutip batampos.co.id (grup JPNN), Selasa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri.

BACA JUGA: Gila! Sindikat Ini Menjual Bayi Seharga...

"Menvonis terdakwa 4 Tahun penjara dan denda Rp150 juta," tegas Wahyu.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi atau ganti rugi terhadap dua korban. Dimana ganti rugi terhadap Nn Rp5 juta dan Ft Rp10 juta. Jika biaya restitusi tidak dibayar, maka terdakwa akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa Nelson Bur menyatakan masih pikir-pikir. Sementara JPU Barnad menyatakan banding.

"Kami nyatakan banding Yang Mulia," tegas Barnad.

Diketahui, Nelson bersama Taufik (DPO) sekitar April 2015 meng-ekspolitasi anak di bawah umur. Seorang korban Nn, 16, warga Jawa Barat diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sitter di Malaysia dengan upah 800 Ringgit. 

Terdakwa memalsukan identitas korban dengan nama Mutmainah. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban terlebih dahulu ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT001/RW008, Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota. 

Mengenai pengurusan dokumen korban yang telah dipalsukan itu, sambung Barnad, terdakwa menghabiskan biaya Rp 4,5 juta. Dokumen tersebut antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran dan Paspor. Namun saat akan diberangkatkan korban sempat menolak. Terdakwa yang mengetahui korban tak mau berangkat, mengancam dan meminta ganti rugi Rp 10 juta jika tak jadi pergi ke Malaysia. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Sindikat Modus Penjual Bayi dengan Modus ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler