Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021 – 11:50 WIB
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (30) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac, yang mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. (Antara/Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) menangkap pria inisial AS (30) yang diduga menyebar hoaks terkait vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Kalbar Komisaris Besar (Kombes) Juda Nusa Putra mengatakan pengungkapan ini berawal saat Tim Patroli Siber Polda Kalbar menemukan akun Facebook di grup komunitas Pontianak Informasi (PI) mengunggah komentar yang diduga mengandung hoaks, Senin (25/1).

BACA JUGA: Gubernur Sumsel: Jangan Ikuti Hoaks yang Menyebut Vaksin Covid-19 Tidak Aman

"Tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun Facebook atas nama AS yang menuliskan komentar mengandung muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin Covid-19," ungkap Juda di Pontianak, Rabu (27/1).

Dalam komentarnya AS menuliskan, "Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh jauhnya, lebih baik jangan, kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona."

BACA JUGA: Mari Bersama Perangi Hoaks Seputar Vaksin Covid-19

Menurut Juda, setelah menemukan unggahan tersebut, timnya langsung melakukan rangkaian penyelidikan terhadap akun FB itu dan mencari keberadaan pemiliknya.

Pada hari yang sama, ujar Juda, pemegang akun FB tersebut langsung diamankan.

BACA JUGA: 3 Juta Orang Kena Sanksi dalam Operasi Penanganan COVID-19 Polda Kalbar

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku saat mem-posting komentar hoaks dan satu lembar screen capture dari posting-an akun Facebook milik AS.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dari Subdit Siber Polda Kalbar. Kami tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Menurut Juda, pelaku dapat disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler