jpnn.com - jpnn.com - Atik, ibu rumah tangga asal Madura yang tinggal di Keputran Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap bersama lima tersangka lainnnya, lantaran menjadi kurir narkoba.
BACA JUGA: Buat Jajaran Direktorat Narkoba, Ada Pesan dari Kapolri
Penangkapan Atik bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah kost di Jalan Putat Jaya yang kerap dijadikan pesta narkoba.
Dalam penggerebekkan polisi mengamankan empat pemuda saat pesta sabu.
BACA JUGA: Polri Tembak 2 Sindikat Narkoba Malaysia, Mati..
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali menangkap pengedar sabu yang menyuplai barang haram ini, yaitu Bagus (26) dan satu pelaku wanita bernama Atik (25).
Kedua pelaku ini disinyalir merupakan sindikat pengedar narkoba yang selama ini menyuplai sabu kepada keempat tersangka.
Dari tangkapan ini polisi mengamankan barang bukti seberat 1,3 gram sabu - sabu.
BACA JUGA: Waspada! Isap Tembakau Gorilla Bisa Berujung Maut
Setiap kali bertransaksi sabu, Atik mendapat keuntungan imbalan Rp 300 ribu.
Modus pelaku ini menerima order sabu via telepon. Jika ada pesanan sabu, pelaku akan menyerahkan langsung ke pelanggan.
Di hadapan polisi, wanita yang sehari - hari bekerja sebagai buruh di Pasar Keputran ini, mengaku nekad menjadi kurir sabu lantaran butuh uang untuk biaya sekolah dan uang saku empat anaknya.
"Apalagi suami yang menjadi tulang punggung keluarganya, telah masuk penjara karena kasus yang sama," ujar Kompol Gatot Harianto, Kapolsek Jambangan.
Atas perbuatannya, Atik bersama kelima pelaku lainnya harus mendekam di penjara.
Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bo Siap Bawa Kasus Penembakan Dirinya ke Jalur Hukum
Redaktur & Reporter : Natalia