Mirna, Korban Ke-300 Kasus Racun di Dunia?

Selasa, 26 Januari 2016 – 17:50 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati menetapkan tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), yang tewas bercampur racun sianida.

Sebab, menurut Krishna, pembunuhan dengan modus racun, dalam kasus kriminal, dikenal sebagai pelaku yang licik.

BACA JUGA: Baca Nih: 3 Perbedaan Mencolok Sikap Jessica dan Hani dalam Kasus Mirna!

“Dari 300 kasus racun di dunia, 90 persen pelakunya tidak mengaku. Maka, polisinya harus lebih pintar dari pelakunya,” kata Krishna, Selasa (26/1).

Krishna melanjutkan meski penyidik sudah memiliki empat alat bukti, tapi pihaknya tidak bisa langsung menetapkan tersangka. Sebab, pihaknya harus mematangkan semua alat bukti, agar pelakunya tidak bisa membantah saat persidangan nanti.

BACA JUGA: Inikah Motif Pembunuhan Mirna?

“Kami harus hati-hati. Sebab, keterangan kami itu nanti bisa jadi senjata pelaku untuk melawan,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan memantapkan keterangan delapan hingga sembilan keterangan ahli. Upaya ini dilakukan agar dakwaan yang diajukan tidak terbantahkan di pengadilan.

BACA JUGA: Seharusnya Polisi Sudah Bisa Tetapkan Tersangka Pembunuh Mirna

“Kemungkinan ada delapan hingga sembilan keterangan ahli. Segala metodologi penyelidikan kami kuatkan untuk menjerat pelaku agar tidak terbantahkan saat di pengadilan,” katanya.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SPDP yang Dikirim ke Kejati Sudah Tercantum Nama Tersangka Pembunuh Mirna?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler