SPDP yang Dikirim ke Kejati Sudah Tercantum Nama Tersangka Pembunuh Mirna?

Selasa, 26 Januari 2016 – 14:44 WIB
Kombes Pol Krisha Murti (dua dari kiri). FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti dan sejumlah penyidik yang menangani kasus Wayan Mirna Salihin menyambangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa, (26/1). Krishna mengaku, bahwa pihaknya akan melakukan ekspose perkara Mirna sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang menegaskan, bahwa surat tersebut belum mencantumkan nama tersangka pembunuh Mirna.

BACA JUGA: Polisi Ekspos Kasus Mirna di Kejati DKI, Sabar yaaa...

"Saya sudah cek di SPDP belum ada nama tersangkanya," kata Sudung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, (26/1)

Dia melanjutkan, tujuan kedatangan penyidik kasus Mirna ke Kejati adalah untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait alat bukti yang sudah diperoleh pihak kepolisian. 

BACA JUGA: SIMAK NIH! "Kehebatan-kehebatan" Jessica dalam Kasus Pembunuhan Mirna

Selain itu, JPU juga akan menganalisa sejauh mana penyidikan polisi mengenai kasus itu.

"Hari ini kawan-kawan penyidik sedang berunding dengan JPU. Alat bukti belum kami terima. Kami akan menunggu perkembangannya seperti apa, karena penyidikan tidak ada batas tenggat waktunya," jelasnya.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Mirna Terungkap dan Umumkan Hari Ini?

Sebelumnya, rombongan Krishna Murti datang ke Kejati DKI Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menyerahkan berkas acara pemeriksaan, alat bukti, SPDP, dan keterangan saksi ahli.

Krishna sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai keterangan apa yang akan dipaparkan kepada JPU. "Maaf ya. Saya masuk dulu. Saya sudah terlambat," cetus Krishna. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayung Mengaku Hanya Jual Kopi Perkasa, Ternyata...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler