Seharusnya Polisi Sudah Bisa Tetapkan Tersangka Pembunuh Mirna

Selasa, 26 Januari 2016 – 15:13 WIB
Proses prarekonstruksi pembunuhan Mirna Salihin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkesan ragu-ragu menetapkan siapa tersangka pembunuhan sadis, Wayan Mirna Salihin, 27.

Belum jelas siapa pembunuh dan motif menghabisi mirna dengan racun siandia di dalam kopi saat ngopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, itu.

BACA JUGA: SPDP yang Dikirim ke Kejati Sudah Tercantum Nama Tersangka Pembunuh Mirna?

"Kalau soal motif itu urusan polisi. Karena itu tugas polisi," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menjawab JPNN, Selasa (26/1).

Ia mengatakan, yang jelas polisi sudah menemukan adanya tindak pidana di balik tewasnya Mirna. Hal itu ditandai dengan penyelidikan awal yang dilakukan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. 

BACA JUGA: Polisi Ekspos Kasus Mirna di Kejati DKI, Sabar yaaa...

Peristiwa pidananya ialah Mirna tewas karena minum racun di dalam kopi. Kemudian, polisi sudah menaikkan status ke penyidikan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Selain itu dalam penyidikan, polisi memeriksa saksi mulai dari rekan Mirna, penjaga cafe, pembantu Jessica rekannya Mirna, dan lainnya. 

BACA JUGA: SIMAK NIH! "Kehebatan-kehebatan" Jessica dalam Kasus Pembunuhan Mirna

Penyidikan dilakukan untuk mencari alat bukti. Memperjelas duduk perkara dan menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum dalam kasus kematian Mirna itu. "Alat bukti itu bisa saksi, surat, dokumen, keterangan ahli," kata dia. 

Nah, ia menjelaskan, sesuai KUHAP dan putusan MK jika sudah mempunyai dua alat bukti yang mengarah kepada seseorang maka polisi sudah punya dasar menetapkan tersangka.

"Kalau sudah mengarah kepada seseorang bisa ditetapkan tersangka. Tapi, kalau alat bukti mengarah kepada banyak orang tidak bisa," ujar Fickar.

Karenanya, ia menegaskan, kalau polisi sudah yakin alat bukti mengarah kepada seseorang maka harus ditetapkan tersangkanya. "Polisi sudah ada dasar kalau alat bukti mengarah kepada seseorang," katanya.

Seperti diketahui, polisi mengklaim sudah mengantongi empat alat bukti. Bahkan, polisi sudah meyakini ada orang yang bisa dijadikan tersangka. Namun, hingga siang ini polisi belum mengumumkan siapa tersangka pembunuh sadis itu. Polisi hari ini melakukan ekspose perkara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Pembunuhan Mirna Terungkap dan Umumkan Hari Ini?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler