Miryam Mulai Disidang, Didakwa Umbar Kebohongan di Kasus e-KTP

Kamis, 13 Juli 2017 – 13:02 WIB
Miryam S Haryani di kursi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Miryam S Haryani akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa politikus Partai Hanura itu telah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. 

"Yaitu dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mencabut semua berita acara pemeriksaan penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK, padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan atas Miryam.

BACA JUGA: Kang Akom Penuhi Panggilan KPK setelah Mandkir Dua Kali

Kresno menambahkan, Miryam menyampaikan keterangan yang tidak sebenarnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan terhadap Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017 lalu. Dalam sidang itu, majelis hakim bertanya ke Miryam soal BAP hasil empat kali pemeriksaan pada penyidikan kasus e-KTP. 

Yakni, BAP 1 Desember 2016, BAP 7 Desember 2016, BAP 14 Desember 2016, dan BAP 24 Januari 2017. Miryam mengakui keterangannya di BAP itu dan menandatanganinya.

BACA JUGA: Masih Diperiksa KPK, Rapat Pansus Tanpa Agun Gunandjar

"Namun, terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar, karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya," papar Kresno. 

Menurut JPU, saat itu majelis hakim telah memperingatkan Miryam untuk berkata jujur. Selain itu, pencabutan BAP harus didasari alasan yang logis.

BACA JUGA: Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP

Hakim juga telah memperingatkan Miryam soal ancaman pidana bagi saksi yang tak jujur. Namun, Miryam tak menggubrisnya. 

"Sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan tiga orang penyidik yang pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi verbal lisan yang akan dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa," ujar Kresno. 

Selanjutnya, JPU menghadirkan tiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, A Damanik, dan MI Susanto dalam sidang atas Irman dan Sugiharto. Ternyata ketiga penyidik itu membantah keterangan Miryam. 

Mereka menyatakan bahwa dalam empat kali pemeriksaan, Miryam diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan, sebelum kemudian diparaf dan ditandatangani.  "Selain itu, pada setiap awal pemeriksaan lanjutan, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi keterangan yang pernah diberikan pada pemeriksaan sebelumnya," jelasnya. 

Namun, Miryam berkeras dengan pencabutan BAP soal pemberian uang dari Sugiharto tersebut. Dia juga tetap dengan pengakuannya ditekan oleh penyidik. 

Menurut JPU, keterangan Miryam dalam sidang e-KTP yang mencabut semua BAP dengan alasan diancam penyidik KPK adalah kesaksian yang tidak benar. Sebab, hal itu bertentangan dengan keterangan tiga penyidik selaku saksi verbal lisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen BAP yang telah dicoret-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan Miryam maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Ketua Pansus Angket dan Politikus PKS untuk Kasus e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler