jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR yang jadi terdakwa keterangan palsu di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu (20/9) kemarin.
Miryam diperiksa sebagai saksi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Terlapornya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
BACA JUGA: Semoga Ada Win Win Solution untuk Brigjen Aris dan Novel
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, kehadiran Miryam merupakan kewenangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Untuk pemeriksaan Miryam karena sedang berada pada proses persidangan maka izin diberikan melalui penetapan majelis hakim," kata Febri, Kamis (21/9).
BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Gunakan Hati Nurani demi Novel Baswedan
Febri mengatakan, Polda Metro Jaya mengajukan izin untuk menghadirkan Miryam menjalani pemeriksaan kepada majelis hakim. "Pihak Polda mengajukan izin ke majelis hakim," ungkap pria berkacamata itu.
Seperti diketahui, Aris melaporkan Novel terkait dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Aris juga melaporkan sejumlah media massa dan seorang narasumber. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hmmm, Bu Miryam Malah Menggoda Ahli dari Kubu KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sebut KPK Busuk dari Dalam karena Tak Taat Asas
Redaktur & Reporter : Boy