jpnn.com - JAKARTA - Inisiator hak angket kasus Bank Century, M Misbakhun memuji anggota Fraksi PAN di DPR, Chandra Tirta Wijaya yang akan menggulirkan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) hingga pemakzulan andai Wakil Presiden Boediono tetap tak mau hadir pada panggilan ketiga yang dilayangkan Timwas Century. Pasalnya, Chandra dinilai berani menempatkan diri dalam posisi yang berseberangan dengan partai pimpinan Hatta Rajasa itu.
Misbakhun mengatakan, Chandra sebagai anggota DPR memang punya hak menggulirkan penggunaan HMP. “Dia punya hak yang dijamin konstitusi,” ujar Misbakhun melalui layanan BlackBerry Messenger ke JPNN, Sabtu (1/3).
BACA JUGA: Kejahatan Korupsi Masuk KUHP Dinilai sebuah Kemunduran
Meski demikian Misbakhun mengaku sangat bisa memahami bila ada sejumlah pihak langsung menentang dengan usul Chandra itu. Misbakhun yang pernah duduk sebagai anggota Fraksi PKD di DPR itu mengatakan, pernyataan Chandra pasti memicu reaksi yang menghantam balik termasuk dengan menyebut usul pemakzulan itu hanya demi pencitraan.
Padahal, kata Misbakhun, menghadirkan Boediono ke DPR untuk ditanyai perannya dalam kasus Century justru merupakan usaha untuk meluruskan jalannya sistem hukum dan ketatanegaraan. “Lagipula buat apa pemakzulan dipolitisir?" ulasnya.
BACA JUGA: Tipikor Diusulkan tak Perlu Masuk KUHP dan KUHAP
Misbakhun menambahkan, undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR. Karenanya, Misbakhun menyebut usulan yang dilontarkan Chandra itu mestinya didukung oleh anggota dan fraksi lain di DPR.
"Oleh karena itu, ide Saudara Chandra untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat kepada Wakil Presiden Boediono apabila dia terus mangkir dari panggilan Timwas harus didukung semua partai politik di parlemen,” harapnya.
BACA JUGA: Sekjen Forum Honorer: Ada Sinyal Akan Diangkat Semua
Misbakhun justru menilai Boediono tak berjiwa negarawan jiak terus-terusan menolak hadir memenuhi pemanggilan Timwas Century. Langkah Boediono itu selain semakin memperburuk situasi, lanjut Misbakhun, juga membuktikan mantan Gubernur Bank Indonesia itu sebagai pejabat negara tidak memberikan teladan yang baik.
"Untuk itu, ditempuhnya langkah politik Hak Menyatakan Pendapat pada Wakil Presiden Boediono adalah sangat tepat dan saya pribadi mendukung langkah tersebut," tegas Misbakhun.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Minta Wisnu Dukung Risma
Redaktur : Tim Redaksi