jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak keberatan (eksepsi) Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI, M Misbakhun melalui akun @benhan di Twitter. Karenanya, persidangan atas Benny pun akan terus dilanjutkan.
Pada persidangan di PN Jaksel dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (23/10), majelis hakim yang diketuai Suprapto menyatakan, surat dakwaan atas Benny sudah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara lengkap dan cermat. Sedangkan eksepsi yang diajukan Benny dianggap majelis tak beralasan.
BACA JUGA: Budi Mulya Mangkir karena Takut Bongkar Skandal Century
Majelis hakim menguraikan, ada dua hal pokok dalam eksepsi Benny. Pertama soal kewenangan PN Jaksel mengadili dan kedua tentang surat dakwaan yang tidak secara lengkap dan cermat menguraikan perbuatan pidana yang didakwakan.
Benny dalam eksepsi menganggap PN Jaksel tak berwenang karena harusnya perkara itu disidangkan di PN Tangerang sesuai alamat tempat tinggalnya. Namun dengan memertimbangkan alamat tempat tinggal saksi-saksi, majelis berpendapat PN Jaksel tetap berwenang mengadili perkara itu.
BACA JUGA: Robet Tantular Pertanyakan Uang Rp6,7 Triliun
Sedangkan terkait isi eksepsi bahwa surat dakwaan dari JPU tidak lengkap dan cermat, majelis justru berpendapat sebaliknya. Menurut majelis, surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil. Majelis menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Benny Handoko," kata Soeprapto.
BACA JUGA: Mendagri Jamin Sudi Tidak Pernah Intervensi Proyek e-KTP
Menanggapi putusan itu, JPU langsung siap-siap untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan untuk pembuktian dakwaan. Menurut JPU Fahmi Iskandar, pihak yang diprioritaskan hadir sebagai saksi adalah Misbakhun.
"Berarti kita harus laksanakan putusan ini. Sesuai KUHAP, yang diperiksa saksi pelapor dan korban dulu. Nanti akan kami panggil tiga hari sebelum sidang akan kami kirim panggilan," ujar Fahmi.
Menurutnya, yang penting pada persidangan selanjutnya penuntut umum bisa membuktikan dakwaan. "Kalau dakwaan singkat tak masalah. Yang penting alat bukti dan penjelasan jelas," kata Fahmi.
Sedangkan Benny yang ditemui usai persidangan mengaku pasrah dan siap menjalani persidangan lanjutan. "Kita terima saja hakim sudah memutuskan, sejak awal kita siap ke pokok perkara," ucapnya.
Bahkan, lanjut Benny, dirinya nanti bisa bertanya langsung ke Misbakhun saat dihadirkan sebagai saksi. "Minggu depan akan seru. Kita akan tanya ke Misbakhun," ujarnya.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar firnah di Twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan polisisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit lewat akun @benhan.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Supir Tersangka Pembunuh Holly Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi