Misbakhun Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara

Usulkan DJP Jadi Institusi Tersendiri di Luar Kemenkeu

Senin, 14 November 2016 – 20:52 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - MALANG - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mendorong pemerintah untuk mengkaji pembentukan badan khusus sebagai penerima pemasukan uang untuk negara. Usulannya, badan khusus itu bisa dibentuk dengan memperkuat fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terpisah dari Kementerian Keuangan.

Misbakhun mengatakan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada seminar nasional bertema Reformasi Tata Kelola Pajak di Indonesia Pasca Tax Amnesty di Universitas Brawijaya Malang, Senin (14/11). Menurutnya, saat ini DJP yang memiliki tugas besar ternyata secara kelembagaan hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi Kementerian.

BACA JUGA: 2017, PLN Target Terangi 2.500 Desa

"DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM (sumber daya manusia, red), organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance (Kemenenterian Keuangan)," katanya.

Lebih lanjut politikus Golkar itu mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia yang telah membentuk otoritas pajak dengan model semi-autonomous revenue authority (SARA) sehingga memiliki kewenangan mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. Malaysia sudah membentuk otoritas khusus yang terpisah dari Kementerian Keuangan pajak pada 1992, sedangkan Singapura pada 1993.

BACA JUGA: Investasi di Sektor Properti Semakin Menjanjikan

Sementara Indonesia, katanya, menganut model non-SARA. Otoritas pajak pun tetap menjadi bagian Kementerian keuangan.

Padahal, sambung Misbakhun, model non-SARA sudah mulai ditinggalkan. Selanjutnya, ada badan khusus sebagai penggantinya.

BACA JUGA: Properti Lesu, Proyeksi Penjualan Semen Meleset

"Di banyak negara berkembang model non-SARA sudah banyak ditinggalkan dan beralih ke model SARA. Karena itulah, kita harus mulai buka wacana bagaimana memperkuat DJP secara kelembagaan melalui Badan Penerimaan Pajak,” cetusnya.

Dengan adanya Badan Penerimaan Pajak yang terlepas dari Kementerian Keuangan, sambungnya, maka secara organisasi organisasi lembaga pengganti DJP itu lebih independen. Misbakhun bahkan meyakini hal itu bisa mengurangi tekanan politik.
 
"BPN merupakan gagasan yang harus segera direalisasikan sebagai badan yang terpisah dari Kemenkeu, yang diharapkan akan meningkatkan penerimaan seperti di beberapa negara yang telah menerapkannya," ujarnya.(jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Neraca Pembayaran Surplus USD 5,7 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler