Misbakhun Dorong Pengusaha Truk Perjuangkan Insentif Pajak

Rabu, 31 Januari 2018 – 00:21 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam seminar bertema Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya TErhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/1). Foto: Istimewa for JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan adanya keruwetan dalam administrasi perpajakan untuk usaha angkutan barang dan logistik yang dialami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Menurutnya, Aptrindo sebaiknya meminta ke pemerintah agar memberikan insentif perpajakan bagi usaha angkutan barang dan logistik.

Berbicara pada seminar bertema Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik di Jakarta, Rabu (31/1), Misbakhun mengatakan, seharusnya memang ada perlakuan khusus berupa insentif pajak bagi para pengusaha angkutan barang dan logistik. Tujuannya agar bisnisnya tetap berjalan tanpa merepotkan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sebagai pihak yang memungut pajak.

BACA JUGA: PayPajak Memudahkan WP Tunaikan Kewajiban

"Aspek perpajakan ini memang rumit. Para pengusaha di Aptrindo juga mengeluh, masa masih kena aturan PPh dan PPN, padahal membantu usaha logistik. Tapi pajak kan untuk membiayai negara ini juga penting,” ujar Misbakhun.

Karena itu, Misbakhun mendorong adanya tarif khusus bagi usaha angkutan barang dan logistik. “Itu bisa diwujudkan dengan adanya alasan akademik, dan kondisi faktual di lapangan untuk disampaikan ke DJP," ucap Misbakhun.

BACA JUGA: Misbakhun Ingatkan Pemerintah Tak Cuma Pungut Cukai Tembakau

Menurutnya, kunci utama permasalahannya adalah pada kontrak dan legal drafting para pengusaha truk itu sendiri. Sebab, Karena kalau masih dalam kontrak dengan penyediaan jasa para pengusaha akan kena pasal 23 UU pajak, PPN kena PPh. Sebab, jika kontraknya untuk sewa jasa logistik maka tidak akan dikenai PPh.

"Bapak (para pengusaha truk) disewa truknya, PPN sewa kena, jasa sewa juga kena. Kalau bapak menyediakan jasa logistik tidak ada sewa jasa logistik. Truk bapak kepakai jasa bapak dipergunakan, dan tidak ada PPh-nya. Yang digunakan kontraknya atas dasar logistik," jelas Misbakhun.

BACA JUGA: Misbakhun Kawal Arahan Airlangga demi Akhiri Pansus KPK

Selain itu, Misbakhun juga menyoroti mengenai terminologi truk dengan nomor pelat kuning dan hitam. Sebab, pelat kuning adalah angkutan penumpang, sedangkan truk untuk pengangkutan barang.

"Ada terminologi publik transportasi yang berkepentingan dengan mempunyai trayek khusus (pelat kuning, red) tidak dikenakan PPh. Mana ada angkutan truk yang barangnya datang dan mobilnya menunggu kan tidak mungkin. Tetap kena sewa dan kena PPN. Makanya para pengusaha truk harus bicara ke DJP, bilang perlu perlakuan khusus tolong kami dikenakan tarif khusus," cetusnya.

Karena itu Misbakhun menegaskan, pihaknya akan benar-benar mengawal para pengusaha truk apabila memberanikan diri menyampaikan ke DJP untuk merubah tarif pajak sehingga ada perlakuan khusus. Bahkan, dia menyarankan Aptrindo menulis surat ke Presiden Joko Widodo.

"Kalau perlu nulis surat ke Presiden Jokowi, tembusannya ke Kementerian Keuangan dan DJP, ini manjur. Asalkan ada dasar pertimbangan yang logis, skema bisnisny. Ini kan masalah keberpihakan, kesempatan lapangan pekerjaan yang tercipta dari usaha truk ini, sistem benefitnya itu tentu akan dipertimbangkan," tegas dia.

Karena itu dirinya juga memastikan, sebagai anggota DPR akan selalu menjaga keseimbangan agar para pengusaha terus jalan dan pemerintah juga tidak direpotkan oleh aturan dan polemik.

"Memang inilah tugas wakil rakyat. Saya akan benar-benar kawal. Tinggal masalah lobi saja bagaimana kita ngomongnya. Bilang saja saya keberatan dengan PPh dan PPN. Tax amnesty saja saya kawal sampai selesai. Yang utama tugas DJP juga jangan diribetkan, kita cari yang terbaik," pungkas dia.

Sebelumnya Aptrindo mengeluhkan soal perpajakan yang memberatkan bisnis angkutan barang dan logistik. Hal ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN) dalam bisnis angkutan.

"Ini karena sangat ruwetnya administrasi perpajakan kita saat ini terutama aturan mengenai PPh. Bagaimana ini dijadikan sederhana oleh pemerintah," ujar Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.(aim/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persaingan Makin Ketat, UMKM Harus Ubah Strategi Pemasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   pajak penghasilan   PPh   PPN   Misbakhun  

Terpopuler