jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay.
Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
BACA JUGA: Persaingan Makin Ketat, UMKM Harus Ubah Strategi Pemasaran
Founder & Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan, aplikasi itu membantu wajib pajak untuk mengelola pajak.
Mulai menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan cara online hanya satu klik.
BACA JUGA: Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat
Wajib pajak hanya perlu melakukan top up dari bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dengan sistem e-Billing.
''Hal ini dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,'' kata Charles, di Jakarta, Kamis (25/1).
BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Lebih Baik Daripada 2015 dan 2016
Peluncuran PajakPay, lanjut Charles, juga merupakan sebuah kesempatan bagi Online Pajak untuk mengedukasi publik.
Sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu sepuluh tahun.
''Dengan berbagai saluran dan aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak berbasis online yang ada saat ini, masyarakat harus cermat untuk memilih agar bukti pelaporan pajak dapat dimiliki dalam jangka waktu minimal sepuluh tahun dan terjamin keamanannya,'' ata Chalers. (dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 61 KPP Capai Target Pajak 100 Persen
Redaktur & Reporter : Ragil