Misbakhun Ingatkan Para Kades Amanah ketimbang Dana Desa Jadi Masalah

Sabtu, 17 Desember 2022 – 22:28 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menjadi narasumber 'Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa' di Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (16/12). Foto: Antara

jpnn.com, PROBOLINGGO - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti para kades tidak menyelewengkan dana desa.

Menurut dia, dana desa harus dikelola dengan penuh integritas dan akuntabilitas karena akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Turun ke Dapil, Misbakhun Banggakan Dana Desa Program Jokowi

Misbakhun menyampaikan pesan tersebut saat menjadi pembicara 'Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa' di Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (16/12). Pembicara lain dalam kegiatan itu ialah Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur (Jatim) Karyadi.

"Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan dana desa ini menimbulkan masalah. Kalau kepala desa dibimbing dan diberi tahu, mereka akan mengikuti dengan baik," kata Misbakhun dalam kegiatan hasil kerja sama DPR, BPK, dan Pemkab Probolinggo itu.

BACA JUGA: Dana Desa Masih Jadi Persoalan, Ini Saran Pak Misbakhun

Legislator Partai Golkar tersebut menjelaskan para kades di Kabupaten Probolinggo merupakan tokoh di desa masing-masing yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung.

Namun, kata dia, kades tetap perlu dibimbing agar mampu menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa dengan baik.

BACA JUGA: Peningkatan Dana Desa Jadi Bukti Komitmen Jokowi Dalam Membangun dari Pinggiran

"Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak kepala desa," ucapnya.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menjelaskan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar sejak 2015. Misbakhun memerinci dana desa pada tahun 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

Besaran dana desa itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, dana desa yang dikucurkan sebesar Rp 46,98 triliun.

Setahun kemudian atau pada tahun 2017, jumlah dana desa meningkat menjadi Rp 60 triliun. Jumlah itu berlanjut pada tahun 2018.

Akan tetapi, pada tahun 2019, pagu dana desa meningkat menjadi Rp 70 triliun. Pagu dana desa bertambah menjadi Rp 71 triliun pada tahun 2020.

Pada tahun 2021, pagu dana desa sebesar Rp72 triliun. Adapun pada tahun ini, pagu dana desa mencapai Rp68 triliun.

Oleh karena itu, Misbakhun mewanti-wanti para kades benar-benar amanah dalam mengelola dana desa. Dia tidak mau para kades yang juga konstituennya itu terjerat hukum gara-gara kesalahan dalam mengelola uang negara.

"Kepala desa di Kabupaten Probolinggo ini perlu kita jaga supaya bisa menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai di akhir pengabdiannya ada masalah," kata mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Pada kesempatan sama, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman mengatakan dana desa harus dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kegiatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami bersama mengawal pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, lebih transparan, dan memberikan kemakmuran kepada rakyat," ujar Yudi.(Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dana desa   Kades   BPK   Misbakhun   Kepala Desa  

Terpopuler