jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sembako, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak.
BACA JUGA: Kemenkeu Mau Naikkan Tarif Pajak? Simak Dahulu Saran dari Misbakhun Ini
"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," katanya.
Misbakhun menyebut Kemenkeu harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan PPN pada sembako dan sektor pendidikan.
BACA JUGA: Sri Mulyani Prediksi Kuartal II 2021 Perekonomian Tumbuh hingga 8,3 Persen
"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Kemenkeu ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga menentang ide Kemenkeu tentang PPN sektor pendidikan. Sebab, pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa.
"Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," ujarnya.
BACA JUGA: Pajak Sembako Bakal Menimbulkan 2 Dampak Serius
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan Kemenkeu gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.
Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.
Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu juga mempertanyakan argumen Menkeu Sri Mulyani soal PPN untuk sembako dan pangan baru diterapkan setelah pandemi Covid-19 berlalu.
Menurut dia, alasan itu tidak rasional karena sampai saat ini belum ada satu pun ahli atau lembaga terpercaya yang mampu memprediksi akhir pandemi Covid-19.
Seharusnya, kata Misbakhun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu punya ide berkelas global tentang cara menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak tanpa harus menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan.
"Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak," ujar Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP.
"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," katanya.
Menkeu Sri Mulyani pada Kamis lalu (10/6) menyatakan rencana itu bersifat internal. Oleh karena itu, dia menyesalkan dokumen draf RUU KUP bocor ke publik.
"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," kata Sri Mulyani.
"Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas, karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden," kata SMI.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Sembako
Redaktur & Reporter : Antoni