jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengutamakan reformasi perpajakan ketimbang buru-buru menaikkan tarif pajak.
Politikus Golkar itu menegaskan reformasi perpajakan harus mencakup pemantapan sistem pemungutan pajak berbasis teknologi informasi (TI).
BACA JUGA: Catat! Tarif 5 Pajak Ini Bakal Naik Tahun Depan
"Jadi, untuk meningkatkan pendapatan pajak dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang lebih mumpuni," kata Misbakhun melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/6).
Sebelumnya Kemenkeu mengusulkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada DPR. Kementerian pimpinan Sri Mulyani itu juga menyampaikan usulan tentang perubahan tarif pajak penghasilan (PPh).
BACA JUGA: Kemenkeu Bakal Naikkan PPN, Misbakhun Sindir Sri Mulyani Mau Tiru Cara Kompeni
Misbakhun yang juga mantan pegawai Ditjen Perpajakan itu menyatakan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem berbasis TI sebenarnya pernah dimulai. Namun, katanya, upaya itu tidak dilanjutkan dengan baik.
"Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan harus melakukan reformasi perpajakan dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang jauh lebih sederhana dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban-nya," tutur Misbakhun.
BACA JUGA: Awas! PPN Sembako Bisa Berakibat Fatal
Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu mengkhawatirkan kenaikan tarif PPN akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk berbelanja barang konsumsi.
"Jika tarif dinaikkan, skala ekonomi bisa menurun. Dengan transaksi yang menurun, pemasukan pajak juga akan turun,” ucap Misbakhun.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur, itu mengatakan upaya mendongkrak penerima perpajakan bukan hanya dengan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Menurutnya, perluasan basis wajib pajak juga harus diperluas.
Selain itu, Misbakhun juga mendorong pembangunan sistem perpajakan yang lebih sederhana demi memudahkan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi timbulnya kesalahan administrasi perpajakan.
Menurut Misbakhun, masyarakat tidak hanya terbebani oleh PPN maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), tetapi juga mendapatkan masalah administratif dalam praktiknya di lapangan.
Dia memerinci beberapa permasalahan perpajakan, antara lain, kesalahan dalam memungut, kesalahan mengadministrasikan, kesalahan membayar, terlambat mengadministrasikan, dan terlambat membayar.
"Itu semuanya menjadi beban bagi wajib pajak," katanya.
Oleh karena itu Misbakhun mengingatkan pemerintah mengkaji rencana kenaikan tarif PPN lebih dalam. “Apalagi pemerintah akan memberikan kombinasi kebijakan terhadap beberapa tarif perpajakan yang akan butuh penyesuaian dan memiliki potensi permasalahan yang lebih kompleks," ujar Misbakhun.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun: Ruang Korupsi di Ditjen Pajak Sangat Besar, Menkeu Harus Bertanggung Jawab
Redaktur & Reporter : Antoni