Pajak Sembako Bakal Menimbulkan 2 Dampak Serius

Rabu, 09 Juni 2021 – 18:02 WIB
Mufti Anam menolak rencana pengenaan pajak sembako. Ilustrasi Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok alias sembako.

Anggota DPR RI Mufti Anam mengkritisi rencana pemerintah mengenakan pajak sembako karena akan memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang kini perlahan mulai tertata.

BACA JUGA: Ssst, Sejumlah Pejabat Bank Panin Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Pajak

"Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangan-nya ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif COVID-19. Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur," kata Mufti Anam dalam keterangan tertulis diterima di Surabaya, Rabu.

Apalagi, kata Mufti, pemerintah juga berniat mengerek besaran PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen.

BACA JUGA: Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak

"Sekarang daya beli belum pulih, tetapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita," papar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya ramai diberitakan selain ada rencana mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah sedang menyiapkan skema PPN terhadap sembako.

BACA JUGA: 3 Poin Penting Mekanisme Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu

Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Mufti menyebut minimal ada dua dampak buruk bila rencana mengenakan PPN terhadap sembako itu terwujud. Pertama, meningkatkan inflasi.

"Jelas bahwa PPN akan membuat harga barang naik, inflasi terjadi. Kalau inflasi meningkat, otomatis daya beli warga makin tertekan. Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak," kata ujar Mufti yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.

Dampak kedua, membuat upaya pengentasan kemiskinan semakin sulit dilakukan.

Dia mengingatkan bahwa konsumsi terbesar masyarakat miskin tersedot untuk kebutuhan pangan.

"Kan di data BPS itu, bahan makanan memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan, sekitar 73,8 persen dari total garis kemiskinan, per September 2020. Kontribusi bahan makanan terhadap garis kemiskinan terus naik lho, jika dibandingkan September 2019 ke September 2020 itu ada kenaikan 4 persen,” ujarnya.

”Intinya, kalau harga pangan naik, maka angka kemiskinan akan naik. Ini harus dipikirkan betul oleh pemerintah," imbuh politisi dari Pasuruan, Jatim ini.

Mufti menyarankan agar Menteri Keuangan lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan di tengah pandemik COVID-19.

"Kami menyadari ada tantangan shortfall pajak, tetapi tetap harus kreatif, jangan sembako dikenakan PPN. Justru ketika inflasi tinggi, lalu kemiskinan naik, ekonomi akan susah rebound dan otomatis penerimaan pajak juga masih akan seret," kata Mufti soal rencana pengenaan pajak sembako. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler