Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan

Sidang Kasus L/C Fiktif Bank Century

Kamis, 30 September 2010 – 06:23 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun dan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky OngkowardojoKepada hakim, Misbakhun menuduh penyidik telah memalsukan dokumen.

Misbakhun yang juga komisaris SPI itu menuturkan, penyidik menyodorkan dua dokumen surat gadai saat pemeriksaan

BACA JUGA: Sempat Kesulitan Menyusui

Satu dokumen bertanggal sedangkan yang lainnya tidak bertanggal
Dia curiga mengapa salah satu dokumen berstempel Bank Mutiara

BACA JUGA: SBY Minta Tokoh Adat Turun Tangan

Padahal, Bank Century baru berganti nama menjadi Bank Mutiara pada 2009 sementara transaksi antara SPI dan Bank Century terjadi pada 2007


"Bisa jadi penyidik yang memalsukan dokumen," kata Misbakhun dalam sidang

BACA JUGA: Waspadai Suhu Ekstrem di Makkah

Padahal, imbuh dia, surat gadai itu digunakan penyidik untuk memperkarakan dirinyaDalam sidang kemarin, Misbakhun juga meminta penangguhan penahananSebab, selama lima bulan ditahan, dia mengaku tidak bisa menjalankan amanah sebagai wakil rakyatBahkan, imbuh dia, ada puluhan anggota DPR yang menjaminkan diri agar dia bisa menghirup udara bebasSayang hakim tidak memberi jawaban.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Franky mengatakan kepada hakim bahwa mereka tak pernah punya niat buruk terhadap Bank CenturySampai saat ini pun mereka masih berupaya menyelesaikan utang SPI di Bank Mutiara"Kami masih bertanggungjawabKami tidak akan lari kok," katanya.

Sebagaimana diketahui, Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait pengajuan L/C ke Bank CenturyJaksa penuntut umum (JPU) menuduh mereka seolah-olah menyerahkan deposito sebesar USD 4,5 juta kepada Bank Century.

Deposito itu sendiri merupakan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang diteken Franky dan Misbakhun sebagai pihak yang menjaminkan depositoBank Century tidak mengaudit kelayakan SPI dalam mengembalikan danaAkibatnya, kredit macet dan Bank Century kolaps

Misbakhun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHP dan juga didakwa Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler