Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas

Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal Korupsi

Kamis, 30 September 2010 – 04:56 WIB

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanKemarin (29/9), Susno mendengarkan jaksa penuntut umum membeber perbuatannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dua perkara yang didakwakan kepada Susno itu digabung dalam surat dakwaan setebal 62 halaman

BACA JUGA: Lulusan SMA Masih Berpeluang Jadi PNS

Dalam dakwaan pertama yang menguraikan perkara Arowana, jaksa menjerat Susno dengan lima pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif


Sementara dakwaan kedua terkait kasus Pemilukada Jabar, empat pasal didakwakan untuk mantan Kapolda Jabar itu

BACA JUGA: Ikut Desak Bereskan RUUK Jogja

Susno terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara
JPU yang dikoordinatori Erbagtyo Rohan mengungkapkan, dalam perkara Arowana, Susno yang saat itu menjadi Kabareskrim dianggap telah berbuat yang bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian

BACA JUGA: Festival Film Gay-Lesbian Dianggap Langgar Aturan

Peristiwa bermula ketika Haposan Hutagalung meminta bantuan Sjahril Djohan untuk menanyakan ke Susno perkembangan perkara Arowana.

Haposan merupakan penasehat hukum dari Mr Ho kian Kuat yang melaporkan Anuar Salmah ke Bareskrim Polri"Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Sjharil Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan terdakwan (Susno)," ungkap Rohan.

Alasannya, Haposan tahu bahwa Sjahril memanggil Susno hanya dengan sebutan "Sus" dan jika menemui Susno di ruang kerjanya tanpa mengisi buku tamuHaposan meminta kasus tersebut bisa dipercepat"Udah nanti saya perintahakn tangkap dan saya atensi kasus ini," kata Rohan menirukan ucapan Susno saat bertemu dengan Sjahril.

Jaksa lantas membeber pernyataan Susno yang meminta bagian dalam perkara ituKetika itu, pertengahan November 2008, Sjahril kembali menemui Susno dan menanyakan perkembangan kasus itu"Sus, bagaimana nih masalah arwana?" kata Rohan menirukan SjahrilSusno menyahutnya dengan kata-kata, "ini kasus besar Bang! Masak kosong-kosong bae." Menurut jaksa, hal itu direspon dengan Haposan yang telah menyiapkan Rp 500 juta untuk SusnoHaposan juga menjanjikan akan memberikan success fee sebesar 15 persen kepada Susno.

Uang Rp 500 juta itu diantar Sjahril ke rumah Susno di Jalan Abuserin No2 B, Cilandak, JakselPada saat akan menyerahkan uang yang ditaruh dalam bungkusan coklat, Sjahril bertemu dengan Samsurizal Mokoagow yang bermaksud meminta tanda tangan Susno untuk keperluan dinas ke Belanda.

Jaksa mengatakan, pada 5 Desember 2008 atau satu hari setelah menerima uang Rp 500 juta, Susno membuat memo yang ditujukan kepada Direktur I/ KamtranasIsinya memerintahkan penyidik untuk melengkapi pemeriksaan perkara Arowana"Kalau tidak ada yang mau tanda tangan untuk surat-surat lainnya, ajukan saya dan saya yang tanda tangan," kata Susno seperti ditirukan jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, Susno juga memerintahkan untuk melakukan tindakan, yakni tangkap, tahan, sita, dan police line sajaSaat penyidik menyampaikan bahwa perkara masih perlu pendalaman, Susno tetap memerintahkan penyidik dengan berkata, "Udah kau kerjakan saja."

Sementara dalam perkara korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008, jaksa menguraikan bahwa Susno telah melakukan pemotongan dana pengamanan yang berasal dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8,16 miliarPerkara bermula ketika Polda Jabar mendapatkan dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar senilai Rp 27,73 miliar.

Namun, Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jabar tidak memasukkan dana hibah pengamanan itu ke rekening atas nama Polda Jabar"Terdakwa Susno Duadji justru memerintahkan agar saksi Maman Abdulrahman Pasya membuat rekening terendiri di Bank Jabar," ungkap jaksa Narendra JatnaMaman merupakan kepala bidang keuangan Polda Jabar.

Dana hibah pengamanan Pemilukada itu direncanakan didistribusikan melalui satuan kerja kewilayahan (Kepolisian Resort, Kepolisian Resort Kota, dan Kepolisian Wilayah)Selain itu juga satuan kerja di lingkungan Mapolda Jabar, yang pendistribusiannya dibagi dalam empat tahapTiga tahap dilakukan menjelang pemilihan, sementara yang keempat saat masa penghitungan suara"Menjelang realisasi tahap IV, terdakwa memerintahkan Maman melakukan pemotongan dana pengamanan dengan mengubah alokasi dana hibah," papar Narendra.

Jaksa mengungkapkan, dari hasil pemotongan itu terkumpul dana sebesar Rp 8,46 miliarRinciannya Rp 7,89 miliar berasal dari satuan kerja wilayah dan Rp 572,99 juta berasal dari direktorat intel Polda JabarSetelah mendapat laporan dari Maman, Susno memerintahkan untuk mengosongkan saldo di rekening penampungan dana hibah pengamanan Pemilukada Jabar"Agar seolah-olah dana yang diberikan telah digunakan seluruhnya dan sesuai dengan peruntukkannya," urai jaksa Yunitha.

Kemudian, kata jaksa, Maman membuka rekening di Bank Mandiri atas perintah Susno untuk menampung dana hibah hasil pemotongan tahap IV"Setelah disimpan di rekening Bank Mandiri, kemudian digunakan terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa,? katanyajumlahnya mencapai Rp 4,208 miliar"Uang hasil pemotongan dana hibah pengamanan Pemilukada Jabar tahun 2008 atas perintah dan persetujuan dari terdakwa Susno Duadji telah digunakan untuk memperkaya orang lain," sambung Yunitha.

Susno yang mengenakan safari lengan panjang warna abu-abu mencermati seksama surat dakwaan jaksaDia ikut menyimak dari fotocopy surat dakwaan yang telah diterimanyaSaat ditanya ketua majelis hakim Charis Mardiyanto tentang isi dakwaan, Susno mengatakan, "Saya mengerti, yang muliaSaya akan mengajukan eksepsi (keberatan)." Hakim lantas menunda persidangan selama satu minggu untuk memberi kesempatan tim kuasa hukum menyiapkan eksepsi.

Usai sidang, Susno yang berada dalam kawalan ketat mengatakan menyerahkan sepenuhnya persidangan kepada majelis hakimDia optimis bisa bebas dengan dakwaan jaksa yang menjerat dengan sembilan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu"Kalau sesuatu yang sudah jelas jawabannya, tidak usah ditanyakan," kata Susno.

Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno mengkritik surat dakwaan jaksa yang menggabungkan perkara Arowana dan Pemilukada Jabar"Dakwaan jaksa itu seperti jebakan untuk Pak Susno," kata Henry setelah sidangPengacara bergelar keraton KRH (Kanjeng Raden Haryo) itu mengatakan akan menguraikan dalam eksepsinya, pekan depan(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesimis Aset Century Bisa Kembali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler