Misbakhun Pengin Indonesia Punya UU PPSK untuk Melindungi Pelaku UMKM

Jumat, 09 September 2022 – 22:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengharapkan Indonesia segera memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK untuk memberdayakan serta melindungi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Legislator Partai Golkar itu menyebut saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) PPSK masih dalam bentuk draf yang dibahas di Komisi XI DPR. 

BACA JUGA: Ganjar Turunkan Suku Bunga Kredit Bank Jateng untuk Pedagang Pasar dan UMKM

“Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM. Kami, khususnya di Partai Golkar, ingin sekali memperjuangkan UMKM mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan,” kata Misbakhun dalam webinar “UMKM Goes To Digital Market”, Kamis (8/9). 

Menurut Misbakhun, bentuk afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan afirmasi juga bisa dari sisi kebijakan. 

BACA JUGA: Misbakhun Kritisi Cara OJK Mengelola Kredit Bermasalah

“Anggaran bersifat sementara, tetapi kebijakan akan bersifat permanen,” ungkapnya.

Misbakhun menjelaskan selama ini Bank Indonesia membuat kebijakan dari sisi moneter yang bisa memberikan dampak memadai bagi UMKM Indonesia. 

BACA JUGA: Misbakhun Minta Sri Mulyani Menjelaskan Soal Kemampuan Pemerintah Membayar Utang

Dengan demikian, UMKM bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi. 

"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu faktor utama dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM, yang mana dalam RUU sektor keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," papar Misbakhun. 

Selain itu, tutur Misbakhun, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap financial technologi atau fintech akan terintegras secara sistematis. Para pelaku UMKM pun akan mudah mengakses fintceh untuk memperoleh pembiayaan. 

"Di dalam RUU PPSK itu, poin-poin pemikiran kami akan kami perjuangkan, akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga,” katanya. 

Pada webinar yang sama, Direktur Utama BRI Insurance Fankar Umran mengatakan masih banyak UMKM yang belum menerapkan manajemen risiko maupun memproteksi usaha mereka.

Menurut dia, UMKM merupakan usaha perorangan yang masih rentan bangkrut dan sulit bangkit apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga.

"Selama ini, UMKM diakui selalu bicara pada dua hal, yaitu soal mendampingi dan berikan susbidi kredit atas usaha dan kemudahan, kemudian pilar kedua soal pembiayaan, maka pembiayaan modal dari perbankan. Nah, dari sini ada yang dilupakan dan akan disampaikan, yaitu soal proteksi," tuturnya.

Fankar menambahkan pemberian proteksi untuk UMKM perlu dilakukan.

Dia beralasan UMKM cenderung lebih mudah jatuh jika tanpa perlindungan.

“Ini penting untuk perlindungan risiko, salah satu contoh dari risiko, jenisnya ada risiko aset dan risiko transaksi salah bayar dan lain-lain, kena fraud atau penipuan, itu bisa dilindungi dengan asuransi," jelas Fankar. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Misbakhun   UMKM   RUU PPSK   UU PPSK   Pelaku UMKM  

Terpopuler