Misbakhun Penuhi Panggilan Polri

Rabu, 21 April 2010 – 12:27 WIB
JAKARTA- Tersangka kasus Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/4)Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini hadir sebagai saksi dengan tersangka Robert Tantular dalam kasus yang sama

BACA JUGA: Selesaikan Pemeriksaan, Susno Kembali Datangi Bareskrim



"Kedatangan saya untuk menghormati proses hukum
Saat ini diperiksa sebagai saksi atas permasalahan Robert Tantular," kata Misbakhun setibanya di Mabes Polri.

Selain didampingi kuasa hukumnya,  salah seorang anggota penggagas hak angket Bank Century itu didampingi rekannya sesama DPR RI yaitu Akbar Faisal dan Lily Wahid sekitar pukul 10.40 Wib

BACA JUGA: KPK Buru Koruptor Sarung dan Sapi

"Ini solidaritas," ujar Akbar, menjawab alasan kehadirannya bersama Misbakhun di Mabes Polri.

Selain Misbakhun dan Robert penyidik telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka
Yakni, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsa, Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama, Direktur Treasury Bank Century, Krisna Jagateesen, dan Dirut PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowidjojo.

Misbakhun sendiri  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan

BACA JUGA: 30 Korban Bentrok Priok Belum Terdata

Pasal ini dikenakan penyidik karena  mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu.

Sedianya, pemeriksaan Misbakhun ini digelar  (16/4) lalu, namun dengan alasan kesibukan ia memohon penundaan dan baru bisa dilakukan Rabu pagi.

Sebagai informasi kasus ini bermula ketika PT Selalang Prima Internasional, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD 22,5 juta tahun 2007 untuk impor gandumPermasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi.

Usai pemeriksaan ini, Misbakhun akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pekan depan"Hari Senin dipanggil sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Bareskrim Polri, Rabu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Gubernur Sumut: Belum Tentu jadi Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler