BACA JUGA: Selesaikan Pemeriksaan, Susno Kembali Datangi Bareskrim
"Kedatangan saya untuk menghormati proses hukum
Selain didampingi kuasa hukumnya, salah seorang anggota penggagas hak angket Bank Century itu didampingi rekannya sesama DPR RI yaitu Akbar Faisal dan Lily Wahid sekitar pukul 10.40 Wib
BACA JUGA: KPK Buru Koruptor Sarung dan Sapi
"Ini solidaritas," ujar Akbar, menjawab alasan kehadirannya bersama Misbakhun di Mabes Polri.Selain Misbakhun dan Robert penyidik telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka
Misbakhun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan
BACA JUGA: 30 Korban Bentrok Priok Belum Terdata
Pasal ini dikenakan penyidik karena mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu.Sedianya, pemeriksaan Misbakhun ini digelar (16/4) lalu, namun dengan alasan kesibukan ia memohon penundaan dan baru bisa dilakukan Rabu pagi.
Sebagai informasi kasus ini bermula ketika PT Selalang Prima Internasional, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD 22,5 juta tahun 2007 untuk impor gandumPermasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi.
Usai pemeriksaan ini, Misbakhun akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pekan depan"Hari Senin dipanggil sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Bareskrim Polri, Rabu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Gubernur Sumut: Belum Tentu jadi Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi