Adik Gubernur Sumut: Belum Tentu jadi Terdakwa

Rabu, 21 April 2010 – 04:31 WIB

LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat 2000-2007, dengan nilai kerugian negara Rp31 miliarMenanggapi penetapan itu, Ondim, adik kandung Syamsul Arifin yang dihubungi Sumut Pos (grup JPNN) via telepon selulernya hanya memberikan keterangan singkat

BACA JUGA: Tangkap Lagi Dua Pejabat Pajak



Menurut Ondim, langkah penetapan tersangka oleh KPK itu masih tahap awal
Karenanya, dia berharap semua pihak menjunjung azas praduga tak bersalah

BACA JUGA: Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada

Karenanya, dia mengatakan, belum tentu abangnya itu bersalah
“Kami berharap dengan penetapan status tersangka ini, harus tetap diberlakukan azas praduga tak bersalah, karena yang bersangkutan belum terdakwa,” katanya.

Menurutnya, belum tentu penetapan tersangka terhadap kakaknya ini bakal berlanjut sebagai terdakwa

BACA JUGA: Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi

Alasannya, hingga tim penyidik KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi.  “Sekali lagi saya tekankan, kalau tersangka belum tentu terdakwa, masih banyak pejabat Langkat yang harus diperiksa dalam kasus serupa, mungkin mereka juga bisa saja terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Menurut Ondim, keluarganya yang lain juag yakin jika mantan Bupati Langkat itu tidak bersalahSebab, dilihat dari kehidupannya, Syamsul terlihat biasanya saja, tidak terlalu mewah seperti yang digembar-gemborkan banyak orang“Kita yakin kalau dia (Syamsul, Red) tidak bersalah,” tegasnya

Dihubungi terpisah, teman terdekat Syamsul sejak kecil, Anuar Ujar, juga enggan berkoemntar panjang lebarDirinya tak kuasa memberikan keterangan terkait teman akrabnya tersebut“Kalau soal itu saya nggak bisa komentar, cari orang lain saja,” kilahnya(ndi/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler