LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat 2000-2007, dengan nilai kerugian negara Rp31 miliarMenanggapi penetapan itu, Ondim, adik kandung Syamsul Arifin yang dihubungi Sumut Pos (grup JPNN) via telepon selulernya hanya memberikan keterangan singkat
BACA JUGA: Tangkap Lagi Dua Pejabat Pajak
Menurut Ondim, langkah penetapan tersangka oleh KPK itu masih tahap awal
BACA JUGA: Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada
Karenanya, dia mengatakan, belum tentu abangnya itu bersalahMenurutnya, belum tentu penetapan tersangka terhadap kakaknya ini bakal berlanjut sebagai terdakwa
BACA JUGA: Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi
Alasannya, hingga tim penyidik KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi. “Sekali lagi saya tekankan, kalau tersangka belum tentu terdakwa, masih banyak pejabat Langkat yang harus diperiksa dalam kasus serupa, mungkin mereka juga bisa saja terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.Menurut Ondim, keluarganya yang lain juag yakin jika mantan Bupati Langkat itu tidak bersalahSebab, dilihat dari kehidupannya, Syamsul terlihat biasanya saja, tidak terlalu mewah seperti yang digembar-gemborkan banyak orang“Kita yakin kalau dia (Syamsul, Red) tidak bersalah,” tegasnya
Dihubungi terpisah, teman terdekat Syamsul sejak kecil, Anuar Ujar, juga enggan berkoemntar panjang lebarDirinya tak kuasa memberikan keterangan terkait teman akrabnya tersebut“Kalau soal itu saya nggak bisa komentar, cari orang lain saja,” kilahnya(ndi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Redaktur : Soetomo Samsu