Daerah Ini Dikepung Pekerja Asing

Kamis, 15 Desember 2016 – 17:09 WIB
Daerah Ini Dikepung Pekerja Asing. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Dugaan semakin banyaknya warga negara asing (WNA) tahun ini  membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta agar kebijakan bebas visa dikaji ulang.

Dari data yang diperoleh, ada peningkatan WNA yang masuk ke Jatim dibanding tahun lalu.

BACA JUGA: Optimisme Pasar Elektronik Tahun 2017

“Kebijakan bebas visa ini harus dilakukan evaluasi. Karena dari situ ada kemungkinan pelanggaran tersebut akan semakin banyak  terjadi,” ujar Wakil Gubernur Jatim Saifullah yang  juga  akrab  disapa Gus Ipul seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Kamis (15/12).

Sebelumnya, Gus Ipul mengungkapkan ada sebanyak 150 WNA yang telah dinyatakan overstay.

BACA JUGA: Jelang Tutup Tahun, Wisman Terus Serbu Jakarta

Data itu didapat dari jumlah warga asing masuk melalui Bandara Internasional Juanda. Namun, hingga saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian terhadap mereka.

“Kami minta kepada masyarakat untuk terus melaporkan jika ada WNA,” jelasnya.

BACA JUGA: BRI Lebarkan Sayap ke Timor Leste

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo menyatakan bahwa tahun ini WNA di Jatim meningkat dibandingkan tahun 2015.

Data yang diungkapkan tahun lalu terdapat 1.400 WNA yang masuk ke Jatim. Sedangkan 2016 telah ada 3.460 orang.

“Kenaikan jumlah tersebut untuk kenaikan lintas (provinsi). Kalau untuk di Jatim (pengurusan izin kerja di Jatim) tahun ini sebanyak 1.300. Selebihnya adalah urusan pemerintah pusat,”  urai Sukardo.

Untuk itu, sidak terus dilakukan pihaknya untuk memperketat datangnya WNA. Data yang diungkapkan  Sukardo, hasil sidak yang dilakukan oleh tim di 46  perusahaan  terdapat 149 tenaga kerja asing.

Dari jumlah tersebut ada dua warga asing yang belum memiliki izin memperkerjakan  tenaga kerja asing (Imta) dan telah diproses.

“Untuk antisipasi tenaga kerja asing ini sebenarnya juga telah ada di Perda Nomor 8 tahun 2016, di mana salah satunya disyaratkan juga harus berbahasa Indonesia. Beberapa hasil sidak ada yang bisa dan tidak bisa berbahasa Indonesia,” papar Sukardo.(bae/nur/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bali Masih Jadi Favorit dan Penyumbang Terbesar Devisa Pariwisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler