jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Tubagus Sukatma yang menjadi pengacara bagi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyatakan, harta kekayaan kliennya tidak berasal dari perbuatan melanggar hukum. Menurut Sukatma, tersangka kasus suap sengketa Pemilukada Lebak itu memperoleh hartanya dari pekerjaannya yang sah.
"Saya kira klien saya seorang pengusaha yang sudah malang melintang di bidang kontraktor dan profesional. Semua (harta kekayaan, red) murni diperoleh secara halal," kata Sukatma di KPK, Jakarta, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Berkas Eks Sekda Kota Bandung Segera Rampung
Ia menjelaskan, harta kekayaan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu berasal dari pekerjaannya sebagai pengusaha dan kontraktor. "Enggak ada sesuatu yang aneh ya," ujar Sukatma.
Kini, KPK melakukan penyelidikan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan tahun anggaran 2010 sampai 2012. Sukatma mengaku tidak mengetahui perihal penyelidikan itu.
BACA JUGA: Emir Moeis Sebut Pemeriksaannya Sudah Mau Rampung
Saat ini, ia fokus mengurus kasus dugaan suap sengketa penanganan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Wawan. "Kalau soal Alkes kita belum tahu. Kita masih fokus di masalah suap Pak Wawan saja," ujar Sukatma.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Wawan, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani juga ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jero Emosi Saat Ditanya Soal Ormas Anas
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen PDIP: Jika Atut Salah, Rano Karno Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi