Misbakhun Siap Melawan Hak Angket Divestasi Freeport

Jumat, 28 Desember 2018 – 22:18 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berancang-ancang membendung usul tentang penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Misbakhun meyakini proses akuisisi yang membuat Inalum menguasai mayoritas saham PTFI telah melalui kajian matang dan tak menabrak aturan.

BACA JUGA: Bela Jokowi soal Freeport, Misbakhun Bakal Ganjal Angket DPR

Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak transparans dalam akuisisi saham PTFI. “Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (28/12).

Misbakhun menganggapnya sebagai proses bisnis yang wajar terkait Inalum menghadapi keterbatasan dana untuk mengakuisisi saham PTFI sehingga mencari pinjaman melalui global bond.

BACA JUGA: Fahri Setuju Dibentuk Pansus Angket Divestasi Saham Freeport

Sebab, strategi yang dipakai BUMN peleburan alumunium itu merupakan hal biasa dalam bisnis. Bahkan, Misbakhun menyebut langkah pemerintah menguasai saham PTFI melalui Inalum merupakan terobosan dan prestasi yang tidak semestinya dicurigai.

Sebab, keputusan pemerintah menjadi pengendali saham di di PTFI merupakan prestasi luar biasa.

BACA JUGA: Doa Ibu dan Ikhtiar Misbakhun Menangkan Jokowi di Tapal Kuda

“Jadi proses divestasi ini tidak perlu dicurigai, justru harus dibanggakan sebagai sebuah prestasi. Sebuah pencapaian melalui proses bisnis yang berjalan sangat akuntabel dan terbuka sehingga seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya sebagai sebuah prestasi yang luar biasa,” tuturnya.

Juru bicara di Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu mengatakan, keputusan pemerintahan Presiden Jokowi menguasai mayoritas saham PTFI merupakan hal membanggakan.

Sebab, Indonesia kini tidak hanya menguasai mayoritas saham PTFI, tetapi juga menjadi pengendali perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pegunungan Jayawijaya, Papua itu.

Kalaupun ada kecurigaan dan pertanyaan-pertanyaan di kalangan wakil rakyat soal langkah pemerintah, tidak selalu harus direspons dengan penggunaan hak angket.

Bahkan, legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu menegaskan, saat ini tidak ada persoalan serius terkait divestasi saham PTFI yang harus diungkap dengan hak angket.

“Karena hak angket di DPR itu sangat sakral. Tapi dalam proses divestasi Freeport tidak ada pertanyaan yang terlalu serius. Tidak ada pertanyaan yang mempunyai implikasi politik luar biasa,” paparnya.

Karena itu, Misbakhun akan menangkal usul penggunaan hak angket divestasi saham PTFI yang kini telah bergulir di DPR. Wakil rakyat yang pernah menjadi inisiator penggunaan hak angket skandal bailout Bank Century itu mengaku punya berbagai argumen untuk mendukung keputusan pemerintah menugaskan Inalum mengakuisisi mayoritas saham di PTFI.

“Kalau sampai kemudian ada hak angket digulirkan di DPR, saya akan melawan itu. Usul hak angket itu hanya upaya untuk mencari perhatian politik. Justru kini saatnya menunjukkan kepada publik bahwa divestasi itu membawa manfaat yang luar biasa dalam rangka menarik penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Yakini Komitmen Presiden Jokowi soal Antimonopoli


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler