"Kami sudah konsultasikan dengan Pak Misbakhun, kami sepakat di-pending dulu (rencana Pra Peradilan)
BACA JUGA: Timwas Century akan Panggil KPK
Sampai menunnggu permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (28/4) malam.Seperti diberitakan sebelumnya Misbakhun berencana mempra-peradilankan Mabes Polri atas penahanan dirinya itu
BACA JUGA: MS Hidayat Batah Pengakuan Hamka Yandhu
Keberatan atas penahanan ini juga ditunjukkan dengan penolakan menadatangani surat perintah penangkapan dan penahanan dirinya.Sementara itu, hingga kini penyidik belum memberikan lampu hijau kepada Misbakhun untuk meninggalkan ruang tahanan
BACA JUGA: Sri Mulyani Siap Diperiksa KPK
Alasan inilah yang disebut penyidik untuk menunda mengabulkan permohonan penangguhan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu."Pemeriksaan belum selesai kemungkinan belum diterimaKalau sudah selesai kemungkinan bisa diberikan penangguhan," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Kombespol Zainuri Lubis, Rabu (28/4) malam di Mabes Polri.
Sebelumnya Misbakhun ditahan sejak Senin (26/4) laluIni terkait sangkaan pasal pemalsuan yang dikenakan terhadap dirinya dalam kasus LC Bank Century ituPenyidik menyebut ada seperangkat dokumen yang diduga sengaja dipalsukan dalam pengajuan Lc itu yang dipersalahkan pada Misbakhun dan Direktur PT SPI, Franky Ongkowidjojo.
Selain itu, penyidik juga menduga ada konspirasi dalam proses itu antara tersangka dan pihak BCNamun demikian, Misbakhun menampik hal ituPasalnya Misbakhun merasa tak kenal baik dengan Robert Tantular, Pemilik Bank Century yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan penyidik, Pak Misbakhun tidak pernah kenal dan bertemu dengan Robert TantularItu clear, jelas disampaikan dalam pemeriksaan," tambah, Luhut Simanjuntak
Selain tiga tersangka di atas, dalam kasus ini telah ditetapkan nama lainnya sebagai tersangkaYakni Kepala BC, Cabang Senayan Linda Wangsa, Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Direktur Treasury Bank Century, Krisna Jagateesen.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuanPasal ini dikenakan mengingat penyidik mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsuDi mana kasus ini sendiri bermula ketika PT Selalang Prima Internasional tempat Misbakhun menjabat komisaris, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD22,5 juta pada 22 November 2007 untuk keperluan imporSaat itu PT SPI, menjaminkan surat deposito senilai USD4,5 juta sebagai syarat.
Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadiSelain itu, dokumen deposito itu disebut penyidik baru dibuat tanggal 27 November 2007, setelah dana teresbut cairTersebutlah dalam proses itu ada dokumen yang diduga dipalsukan, untuk menyedot dana segar dari Bank Century yang sedang sakit melalui LC itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Gaji PNS Naik 10 Persen
Redaktur : Tim Redaksi