Misi Mulia Pemerintah di Balik Pencabutan Izin Lahan Tidak Produktif

Rabu, 12 Januari 2022 – 20:47 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra. Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan izin pertanahan yang tidak produktif oleh presiden adalah untuk mengatasi ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah di Indonesia.

Hali ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).

BACA JUGA: Papua Muda Inspiratif Canangkan Tanam Jagung di Lahan Bekas Sawit

Kementerian ATR/BPN dalam hal ini sebagai salah satu leading sector dengan program Reforma Agraria.

"Jadi tujuannya adalah tadi mengatasi ketimpangan. Reforma Agraria dilaksanakan dengan legalisasi aset dan redistribusi," ujar wamen Surya. 

BACA JUGA: Konon Lahan Tidur Berizin Dimonopoli Korporasi, Pencabutan HGU Sudah Tepat

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria.

"Ada tanah yang dimiliki hak oleh perusahaan, oleh individu (tapi) tidak digunakan, itu yang kemudian dievaluasi," ungkap Wamen.

BACA JUGA: Lihat, Jokowi dan Menteri Siti Merehabilitasi Lahan Bekas Tambang

Reforma Agraria menjadi salah satu strategi evaluasi pemerintah untuk memberikan ruang melakukan fungsi penyediaan tanah. 

"Penyelesaian konflik agraria itu adalah gong-gong kecil yang sudah dibunyikan oleh Presiden. Kami para pembantunya harus terus menabuhnya sampai gong besar yang namanya Reforma Agraria terwujud," papar Wamen.

Penataan ulang kepemilikan akses terhadap tanah itu menjadi krusial. 

Menurut Surya Kementerian ATR/BPN seperti jangkar yang menghubungkan baik perencanaan, pembangunan hingga eksekusi pembangunan yang melibatkan pertanahan.

"Oleh karena itu tidak bisa tidak, harus ada kerja kolaborasi dari semua pihak," tutupnya. (mcr18/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler