Sidang Kasus BLBI

Misrepresentasi Harus Dibuktikan Lewat Putusan Pengadilan

Kamis, 16 Agustus 2018 – 22:10 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam sidang Kamis (16/8), terdakwa Syafruddin dan kuasa hukumnya mengajukan satu saksi meringankan (A de charge) yakni mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo serta tiga orang ahli, yakni ahli hukum pidana Prof. Andi Hamzah, ahli hukum perdata Prof. Nindyo Pramono, dan ahli hukum pidana Eva Zoelva.

BACA JUGA: Kasus BLBI: Penghapusan Hutang Petambak atas Dasar Keamanan

Nindyo Pramono dalam sidang menjelaskan, bahwa dalam satu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) penyelesaian BLBI oleh BDNI terjadi misrepresentasi atau tidak harus melalui keputusan pengadilan. Karena dalam hukum perdata tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

Dengan demikian, lanjut Nindyo menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, jika belum ada putusan pengadilan, maka belum ada misrepresentasi. "Kalau belum ada putusan pengadilan, maka misrepresentasi belum terjadi," ujarnya.

BACA JUGA: Audit BPK Janggal, Hasil Rapat Kabinet dan KKSK Diabaikan

Yusril juga sempat menanyakan, bahwa dalam kasus Surat Keterangan Lunas BLBI, bahwa BPPN telah menunjuk akuntan publik atau konsultan hukum untuk melakukan audit apakah terjadi misrepresentasi soal utang petambak Dipasena, apakah hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi misrepresentasi.

Menurut Nindyo, sama seperti di perusahaan terbuka, maka sebelum go public harus diaudit di antaranya due diligence. Hasilnya, terdapat kesimpulan hingga rekomendasi. Namun ini belum bisa menjustifikasi telah terjadi pelanggaran.

BACA JUGA: Sidang Kasus BLBI: Ahli Sebut Penghapusbukuan Bukan Kerugian

"Akan muncul pendapat hukum yang di dalamnya ada rekomendasi, tapi kalau pendapat itu belum bisa menjustifikasi misrepresentasi. Itu baru pendapat," ujarnya.

Adapun pendapat konsultan hukum atas hasil audit terhadap utang petambak Dipasena dalam kasus perdata ini baru sebagai petunjuk jika nantinya diajukan gugatan ke pengadilan.

"Ini harusnya disampaikan dulu ada dugaan mirsepresentasi. Kemudian kalau tidak mau memenuhi bisa jadi bukti di pengadilan. Jadi menurut saya belum misrepresentasi karena dia tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan misrepresentasi," ujarnya.

Karena itu, untuk membuktikan tudingan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah melakukan misrepresentasi atas utang petambak yang dituding tidak lancar atau macet, maka harusnya didugat dulu secara perdata ke pengadilan. "Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak," ujarnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler