Skandal Cinta Bupati Katingan

Misteri 2 Cincin di Jari Selingkuhan Bupati

Sabtu, 07 Januari 2017 – 08:58 WIB
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dipulangkan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (6/1). Dia ditetapkan tersangka kasus perzinahan oleh polisi bersama pasangan selingkuhnya Farida Yeni . Foto: AGUS PRAMONO/KALTENG POS/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Skandal cinta Bupati Katingan, Ahmad Yenglie dengan istri polisi, Farida Yeni melahirkan cerita baru.

Sebelum keduanya kepergok tanpa busana di sebuah rumah pink pada Kamis (5/1) pukul 02:00 dini hari, Farida mengunggah foto di akun Facebook miliknya.

BACA JUGA: Dewan Adat Dayak pun Siap Hukum Bupati Katingan

Rumah merah muda itu terletak di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalimantan Tengah.

Prokal (Jawa Pos Group) melaporkan, foto yang diposting Farida menggambarkan ada dua cincin.

BACA JUGA: Mengiris Hati, Ketegaran Istri Bupati Tukang Selingkuh

Kedua cincin itu menyatu di jari manis Farida. Salah satunya ada yang berbentuk hati yang melambangkan cinta.

Farida yang juga merupakan PNS itu mengunggah fotonya dengan meberikan keterangan "Dua cincin judulnya,”.

BACA JUGA: Ternyata, Perempuan Selingkuhan Bupati Katingan itu...

Bagi teman Facebooknya dan netizen, postingan ini menjadi misteri dan mengejutkan. Seolah menjadi pertanda bahwa itu menjadi firasat skandal cinta terlarangnya terbongkar.

Seperti komentar Misliansyah yang menyebutkan perilaku itu ”buang perangai” atau sudah berfirasat.

”Ternyata sudah buang perangai sebelum penggerebekan,” kata Misliansyah, mengomentari foto yang diunggah FY, 3 Januari 2017 (dua hari sebelum penggerebekan).

FY, mengunggah foto jari tangannya yang mengenakan cincin di satu jari.”Dua cincin judulnya,” kata FY.

Farida Yeni yang digerebek bersama Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Foto: Facebook/Kalteng Pos

Seperti diketahui, kasus perselingkuhan Bupati Ahmad Farida yang merupakan istri oknum polisi, SH terbongkar. Keduanya sudah menjadi tersangka dan ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng.

Penyidik menjeratntya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie saat menyerahkan hadiah kepada atlet berprestasi.

(oes/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sama-sama Belum Cerai, Bupati-Istri Polisi Nikah Siri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler