Misteri Kematian Brigadir J, Menyeruak Istilah Kode Senyap, Apa Maknanya?

Kamis, 21 Juli 2022 – 07:10 WIB
Reza Indragiri menganalisis kasus kematian Brigadir J yang masih misteri. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi langkah Bharada E yang mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang terlibat baku tembak dan menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: 5 Kabar Penting Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J, Jangan Hanya Fokus yang Terakhir ya

Mengawali analisisnya, Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa dalam kepolisian terdapat istilah code of silence yang artinya kode senyap atau kode diam.

Penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu mengatakan istilah tersebut menunjuk kepada subkultur menyimpang personel dengan menutup-nutupi kesalahan sejawat.

BACA JUGA: Kapolri dan Seluruh Jenderal Penting Polri Berkumpul di Wilayah Hukum Irjen Iqbal, Ada Apa?

"Bisa dibayangkan, ketika sejawat berpangkat atau berjabatan tinggi, code of silence makin mungkin terjadi. Sejawat sementereng itu punya efek psikologis yang intimidatif terhadap penyidik," kata Reza kepada JPNN.com, Rabu (20/7) malam.

Apalagi, lanjut Reza, ketika ada lebih dari satu sejawat dan salah satunya lebih tinggi pangkatnya daripada personel lainnya.

BACA JUGA: Susul Ferdy Sambo, Begini Nasib Brigjen Hendra dan Kombes Budhi

"Maka code of silence bisa saja dilakukan dengan mengorbankan personel yang berpangkat lebih rendah," ujar pria yang pernah menjadi pengajar di STIK/PTIK itu.

Diketahui, LPSK belum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut lembaganya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus tersebut

LPSK baru akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan pada Bharada E setelah kajian tersebut tuntas.

Adapun Bharada E mengajukan permohonan ke LPSK pada Rabu (13/7).

"Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa, kami masih dalami, karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur pada Senin (18/7). (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler