Misteri Pembunuhan Nenek Dahniar Terungkap, Polres Aceh Barat Tangkap 1 Pelaku

Kamis, 30 September 2021 – 11:35 WIB
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, MEULABOH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengungkap kasus pembunuhan Dahniar (65), warga Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (3/8) lalu. 

BACA JUGA: 2 Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial ZU (35) warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA: 5 Pelaku Pembunuhan Gajah di Aceh Timur Ditangkap, 1 Orang Buron

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan,” kata Andrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Rabu (29/9). 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. 

BACA JUGA: ASN Aceh Barat Bolos di Hari Pertama Kerja, TPK Langsung Dipotong 50 Persen

Antara lain, sepasang sepatu, satu lembar celana, satu lembar kaus warna merah jambu, sebilah pisau, satu gelang emas, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop.

Andrianto menjelaskan ZU ditangkap di sebuah rumah makan kawasan Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai. 

Setelah ditangkap, tersangka ZU mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter). 

Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.

Andrianto menjelaskan ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar karena sakit hati akibat korban tidak bersedia meminjamkan uang Rp 3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelang emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.

Namun, upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas. Sebab, pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.

“Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKBP Andrianto Argamuda. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler