jpnn.com, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh, mengambil langkah tegas apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja, Senin (17/5), pascalibur Lebaran 2021.
Pemkab Aceh Barat akan memotong tunjangan prestasi kerja (TPK) atau tunjangan khusus (TC) ASN di daerah itu sebesar 50 persen, apabila bolos kerja pada hari pertama setelah libur Idulfitri 1442 Hijriah.
BACA JUGA: Tegas, Wali Kota Melarang ASN Pekanbaru Terima Hadiah Lebaran
“Sanksinya pemotongan tunjangan 50 persen. Ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Ahad (16/5) malam.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dimaksudkan agar seluruh ASN di Aceh Barat disiplin saat masuk kerja guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Positif Covid-19, 2 ASN Kota Pontianak Dirawat di RS, 41 Isolasi Mandiri
Selain itu, kata Marhaban, agar para ASN benar-benar memiliki semangat kerja yang tinggi, guna memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Dia menjelaskan guna memastikan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja pada Senin (17/5), pemkab akan menggelar apel gabungan seluruh ASN di Aceh Barat yang dipusatkan di kantor bupati setempat.
Hal ini dilakukan agar sikap disiplin ASN di daerah tersebut makin meningkat.
“Apel gabungan yang dilaksanakan ini juga sesuai dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata Marhaban. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy