Motif Ferdy Sambo Masih Misteri, Pengacaranya Bilang Begini

Selasa, 09 Agustus 2022 – 23:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut timsus masih mengusut motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyakini pasti ada motif kuat yang mendasari tindakan-tindakan kliennya.

Hal itu disampaikan seusai jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Dugaan Pelecehan Seksual Gugur

"Namun, kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," kata Arman Hanis di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Namun, Arman mengaku pihaknya menghormati penetapan tersangka atas kliennya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Penyidik Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ikut Menyaksikan

Dia menyebutkan pihaknya akan fokus terhadap langkah hukum dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan.

Dia juga menyebutkan istri Ferdy Sambo menyampaikan kesaksian yang konsisten soal dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialaminya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melindungi Marwah Keluarga

"Kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," lanjutnya. 

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler