Misteri Surat Panggilan BG: Mana yang Benar, sih?

Jumat, 30 Januari 2015 – 14:45 WIB
Salah satu aksi SaveKPK di Gedung KPK, beberapa waktu lalu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mekanisme pemanggilan Komjen Budi Gunawan (BG) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Karenanya, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji itu tidak bisa menjadikan mekanisme pemanggilan sebagai alasan untuk mangkir.

BACA JUGA: Andi Widjajanto Ingatkan Komjen BG Patuhi Hukum

"Di dalam surat panggilan sudah jelas ditulis, diminta untuk bertemu siapa, di mana, dan waktunya hari ini jam 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi, Razman Arief Nasution yang mempermasalahkan mekanisme pemanggilan. 

BACA JUGA: Susi, Si Menteri Tomboi: Baru Tiga Bulan

Menurut Razman, ada beberapa bagian di surat panggilan yang tidak diisi oleh KPK. Di antaranya, tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.

Razman juga mempermasalahkan belum diterimanya surat dari KPK perihal penetapan Budi sebagai tersangka. Namun menurut Priharsa, hal tersebut bukan bagian dari prosedur dan tidak pernah dilakukan pihaknya.

BACA JUGA: “Yang Saya Lihat Memang ada Abraham, Hasto dan Tjahjo”

"KPK memang tidak pernah memberikan surat penetapan itu ke tersangka," kata Priharsa.

Lebih lanjut Priharsa menuturkan, pihaknya mengirim surat panggilan ke beberapa lokasi sekaligus. Di antaranya, kantor Kalemdikpol, Mabes Polri dan rumah dinas serta rumah pribadi Budi. Ia pun memastikan bahwa surat-surat tersebut sampai di tujuan.

"Ada tanda terimanya," pungkas Priharsa.

Seperti diberitakan, hari ini Budi Gunawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu memilih tidak hadir. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Panggilan KPK, Budi Gunawan di Rumah Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler