Misteri Tanggal Lahir Jaksa Agung, Mendagri Didesak Ungkap Kebenaran

Kamis, 18 November 2021 – 00:59 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait dugaan informasi kependudukan ganda.

Laporan yang sangat tidak lazim itu dibuat oleh Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Hajarudin.

BACA JUGA: Saksikan Keadilan Restoratif Bekerja di Sumut, Jaksa Agung Puji Kebaikan Korban

"Kami datang ke Kemendagri untuk menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang memiliki informasi identitas berbeda beda, kami menyerahkan surat dan 5 lampiran yang berupa bukti-bukti pada Menteri Dalam Negeri," kata Hajarudin saat ditemui wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/11).

Informasi kependudukan yang dipersoalkan KOMJAK adalah tanggal kelahiran Burhanuddin.

BACA JUGA: Pakar Mengapresiasi Terobosan Jaksa Agung Soal Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Akun resmi Kejaksaan Agung di Instagram mencantukam 17 Juli 1954 sebagai tanggal kelahiran Burhanuddin.

Namun di buku penganugrahan gelar profesor Burhanuddin tertulis tanggal lahir 17 juli 1959.

BACA JUGA: Tegas soal Mafia Tanah, Jaksa Agung Paling Konsisten Jalankan Visi Misi Jokowi

Di KTP Burhanuddin sendiri tercantum 17 Juli 1960 sebagai tanggal kelahiran orang nomor satu di Kejaksaan RI itu. 

"Kami berharap dan menuntut menteri dalam negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan serta memastikan mengenai identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah," kata Hajarudin.

Laporan langsung diterima pimpinan TU Menteri dikarenakan menteri dalam negeri tidak ditempat. Adapun laporan yang diadukan berupa surat aduan kepada mendagri, 1 lembar identitas dan 4 lembar informasi lain yang berbeda beda terkait identitas.

"Kami tidak menyalahkan atau menuntut siapa yang salah, kami hanya ingin meminta agar data dan informasi tersebut bisa clear dan jelas semua. Bisa dengan pernyataan bersama antara Kejaksaan Agung, KemnpanRB dan Kemendagri," pungkas Hajarudin. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler