jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polres Lombok Barat NTB telah menetapkan SU (25) alias Mita sebagai tersangka kasus penipuan.
SU alias Mita merupakan waria yang menikah dengan pria inisial MU (31) asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Mita yang Begituan dengan Pria asal Kediri, Lantas Menikah
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq sudah menyebutkan, SU alias Mita untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya.
Terkait kasus tersetbut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, NTB, juga menyatakan bahwa Mita ternyata memalsukan identitas data kependudukan.
BACA JUGA: Aurel Hermansyah Bicara Blak-blakan, Mungkin Anda Kaget
"Dari hasil penelusuran petugas kami, nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan oleh Mita di KTP palsunya adalah milik seorang warga bernama Dedi Irawan yang bertempat tinggal di Cakranegara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram Chaerul Anwar di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang warga Desa Gelogor, Kabupaten Lombok Barat, dengan warga Kelurahan Pejarakan, Kota Mataram, yang masih terus diusut, salah satunya terkait data kependudukan milik Mita.
BACA JUGA: Ada Mahasiswa Tega sama Pacarnya, Daster jadi Barang Bukti
Selain itu, lanjut Chaerul, dalam kartu keluarga (KK) juga tidak ada tertera nama Mita, melainkan Sunardi sehingga kemungkinan besar, KTP yang dimiliki oleh Mita bukan KTP elektronik melainkan manual.
"Ini artinya, Mita memalsukan data kependudukan miliknya. Di KK Sunardi, sangat mungkin dicetak secara manual. Ini pemalsuan identitas," katanya.
Dikatakan, salah satu indikator pembeda antara KTP perempuan dan laki–laki yaitu warna latar foto.
Di mana KTP untuk laki–laki memiliki latar foto berwarna biru dan perempuan warna merah.
Chaerul menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Atas tindakan yang dilakukan Mita, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan Undang–undang, pemalsuan data kependudukan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mita meminta pihak kepolisian mengusut pemalsuan dokumen pribadi kliennya.
"Seharusnya penyidik mencari tahu soal siapa saja yang terlibat dalam penerbitan surat-surat pribadi klien kami ini. Supaya kasus ini jadi terang benderang," kata Ilham, kuasa hukum dari Mita dalam jumpa pers didampingi rekan pengacara lainnya, Kasim dan Riska di Mataram, Kamis (11/6).
Salah satu yang menjadi sorotan Ilham bersama rekan pengacara lainnya terkait surat wali nikah yang dikeluarkan pihak Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, daerah asal SU.
Diketahui, proses hukum SU masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan pria berinisial MU (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada tanggal 2 Juni 2020.
"Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq.
SU alias Mita yang sempat memberikan keterangannya di hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polres Lombok Barat berdalih bahwa dirinya tidak ada niat menipu pelapor, pria yang sempat menikahinya.
Karena sejak berhubungan dengan pelapor, masuk ke jenjang pernikahannya, SU mengaku telah berkata jujur tentang pribadi aslinya sebagai seorang pria.
"Awal pas pertama kenalan, dia memang belum tahu saya laki-laki. Akan tetapi, pas ketemu, dia akhirnya tahu kalau saya laki-laki," kata SU alias Mita.
Bahkan, selama menjalin hubungan, SU alias Mita mengaku pernah melakukan “hubungan terlarang” dengan pelapor. Hubungan tersebut dinikmati.
Setelah menjalin hubungan, pelapor mengajaknya untuk menikah.
SU alias Mita yang mengaku kaget dengan tawaran tersebut, kemudian mengingatkan kembali bahwa dirinya adalah seorang pria.
"Awalnya saya tidak mau nikah, saya bilang jalani saja dulu, tapi dia ancam bilang mau bunuh diri," katanya.
Karena mendapat ancaman bunuh diri, SU alias Mita pun mengaku menerima ajakan pelapor untuk menikah.
Pernikahannya digelar tanpa wali dari pihak keluarga SU di rumah pelapor, Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
"Setelah akad nikah, saya minta cerai sama dia, saya minta pulang. Jadi, saya bukan kabur, melainkan saya pulang baik-baik, cerainya dia yang urus semua," ujarnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo