jpnn.com, KUPANG - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah merampungkan berkas perkara penyebaran konten tidak senonoh dengan tersangka AS.
AS yang berstatus mahasiswa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Mita yang Begituan dengan Pria asal Kediri, Lantas Menikah
Berkas perkara sudah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
"Berkas perkara untuk kasus itu sudah dinyatakan lengkap, dan pihak dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTT segera melimpahkannya," kata Johannes, di Kupang, Jumat (12/6), berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh AS terhadap kekasihnya sendiri pada tahun 2018 lalu.
BACA JUGA: Oknum Honorer Inisial El Melakukan Perbuatan Dosa di Kantornya, Parah!
AS dan kekasihnya berinisial IAPH pada tahun 2018 itu, sempat melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
Keduanya melakukan panggilan video secara tak wajar. AS merekam percakapan itu.
BACA JUGA: Karyawan Swasta Merayu Gadis Belia, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab di Mobil dan Kantornya
Video itu kemudian tersebar melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian dilihat oleh banyak orang.
Pada Oktober 2019, korban mengetahui bahwa videonya tersebut tersebar. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Pada awal April, polisi meringkus AS dan kemudian langsung menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, yakni mengunggah video korban yang bermuatan asusila melalui aplikasi WhatsApp.
Johannes Bangun menyebutkan tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang.
Sedangkan korban berinisial IAPH (21) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Barang bukti (BB) yang akan dilimpahkan penyidik, yakni handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.
"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik Subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT," kata Johannes yang juga mantan Kapolres Kupang Kota itu pula. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo