MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai

Kamis, 15 Juni 2023 – 16:06 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan setiap dalil yang diajukan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan, Kami (15/6), MK menganggap dalil para pemohon dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu berlebihan.

BACA JUGA: Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan

Para pemohon mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu. Ketentuan itu berbunyi 'pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka'.

Adapun pemohon uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi mengajukan uji materi aturan tentang sistem pemilu. 

BACA JUGA: MK Bakal Melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Dalam petitum permohonan itu, para pemohon meminta MK membatalkan kata 'terbuka' dan 'proporsional' yang tercantum di Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.

Selain itu, para pemohon juga menggugat frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara” yang terteda dalam Pasal 422 UU Pemilu.

BACA JUGA: Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan soal Sistem Pemilu

Para pemohon itu juga menganggap pemilu dengan sistem proporsional terbuka membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. 

Oleh karena itu, enam pemohon dalam permohonan mereka juga meminta MK menetapkan penggunaan sistem tertutup untuk menggantikan sistem proporsional terbuka di Pemilu Legislatif 2024.

Namun, MK mementahkan dalil para pemohon. Misalnya, MK membantah dalil pemohon tentang sistem proporsional terbuka membahayakan NKRI dan Pancasila.

MK berpendapat Indonesia sudah memiliki aturan yang mengantisipasi pelaku politik mengancam NKRI dan Pancasila.

Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI. 

Selain itu, MK juga menilai alasan pemohon berlebihan ketika menganggap sistem proporsional terbuka mendistorsi peran parpol dalam pemilu. 

Lembaga negara yang dipimpin Anwar Usman itu beranggapan parpol tetap memiliki peran dalam pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

"Dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan sebelum pengucapan amar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6). 

MK juga membantah dalil pemohon soal penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka memunculkan para calon anggota DPR atau DPRD yang pragmatis. 

Menurut MK, parpol sebenarnya punya peran dalam mencegah pragmatisme dalam politik. 

Saldi menyatakan selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan, ideologi, visi dan misi, serta cita-cita, tidak ada alasan yang mengatakan calon anggota DPR atau DPRD terjebak dalam pragmatisme. 

"Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang akan diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami ideologi, visi dan misi serta cita-cita partai politik," ujar Saldi  dalam persidangan.

MK juga menanggapi dalil pemohon tentang sistem proporsional terbuka memperluas praktik politik uang. Menurut MK, sistem proporsional terbuka maupun tertutup dalam pemilu tetap membuka peluang terjadinya politik uang. 

"Masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan," kata Saldi. 

MK pada persidangan itu menolak permohonan para pemohon. Dengan demikian, Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.(ast/jpnn.com) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, Habib Aboe: Caleg Makin Bersemangat Mengikuti Pemilu 2024


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler