MK Anggap UU MA Cacat Prosedur

Rabu, 16 Juni 2010 – 18:46 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), cacat prosedural dalam pembentukannyaHal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat pembacaan amar putusan atas uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2009.

Pada bagian konklusi atas permphonan uji materi yang diajukan Asfinawati, Hasril Hertanto, Danang Widoyoko dan Zainal Arifin Mochtar itu, majelis menyebut adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU Nmor 3 Tahun 2009 di DPR.  Meski demikian, MK tidak membatalkan UU tersebut

BACA JUGA: Pernyataan Dirut PLN untuk Buka Perhatian Pemerintah

"Namun demi asas kemanfaatan hukum, Undang-Undang a quo (UU MA) tetap berlaku," ujar Mahfud MD saat memimpin persidangan di MK, Rabu (16/6).

Menurut pendapat MK, proses pembentukan UU tersebut telah melanggar peraturan tata tertib (tatib) DPR Nomor 08 / DPR RI / 2005-2006
Majelis berpendapat, peraturan tatib DPR itu sangat penting dalam penentuan pernyataan persetujuan terhadap suatu Rancangan Undang-Undang (RUU).

Namun menurut hakim anggota Ahmad Fadhil Sumadi, adanya cacat prosedural yang ditemukan oleh MK hendaknya dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap proses pembuatan Undang-Undang.

Seperti diketahui, pengambilan keputusan atas RUU MA dipersoalkan sejumlah kalangan seperti LBH Jakarta dan Indonesian Corruption Watch (ICW)

BACA JUGA: Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda

Mereka menilai ada yang salah dengan prosedur pengambilan keputusan atas RUU oleh rapat paripurna DPR periode 2004-2009 yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono.

Pengambilan keputusan atas UU dinilai tidak sah karena paripurna DPR tidak mencapai kuorum
Pasalnya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai 50 persen plus 1

BACA JUGA: Soal Video Mesum, KPI Minta Pers Lebih Bijak



Meski demikian, MK menolak permohonan uji materi atas UU MA itu"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Mahfud.

Namun menurut salah satu kuasa hukum para pemohon, Taufik Basari, seharusnya UU itu dinyatakan batal"Kalau sudah cacat prosedural, seharusnya dinyatakan batal,” ujar Taufik

Menurutnya, DPR juga harus menjelaskan ke publik terkait adanya cacat prosedur dalam pembentukan UU tersebut“DPR harus menjelaskan kepada publik tentang hal itu,” kata Taufik(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Sudah Lengkap, Polisi Masih Lambat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler